Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Kwg 1.Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
1.BUNYAMIN
2.SAHID ANANG MUHTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4764/M.2.26.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUNYAMIN[Penahanan]
2SAHID ANANG MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia Terdakwa I yaitu BUNYAMIN bersama – sama dengan Terdakwa II SAHID ANANG MUHTAR pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sentul III RT.002 RW.003 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa II mendatangi Terdakwa I untuk meminta tolong karena Terdakwa II memiliki hutang kepada Saksi OJI TIPRIJI senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun tidak dapat melunasinya, mengetahui hal tersebut muncul niat jahat Terdakwa I dimana Terdakwa I kemudian meminta Terdakwa II untuk memanfaatkan Saksi OJI TIPRIJI dengan cara Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II bersepakat mengakui memiliki usaha penjualan samurai dengan keuntungan total senilai Rp 900.000.000.000,- (sembilan ratus triliun rupiah) dan Rp 17.000.000.000.000 (tujuh belas triliun rupiah) akan dibagikan kepada Saksi OJI TIPRIJI dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi Terdakwa I dan Terdakwa II  serta menghapuskan piutang Terdakwa II terhadap Saksi OJI TIPRIJI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2024, Saksi OJI TIPRIJI yang hendak menagih piutangnya kepada Terdakwa II mendatangai Terdakwa II yang sedang bersama dengan Terdakwa I di rumah Saksi NAMAN yang beralamat di Dusun Sentul III RT.002 RW.003 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, setelah Saksi OJI TIPRIJI menagih piutangnya kepada Terdakwa II, Terdakwa II menyampaikan belum memiliki uang untuk melunasi hutangnya lalu menyampaikan kepada Saksi OJI TIPRIJI bahwa Terdakwa II memiliki usaha penjualan samurai milik Terdakwa I dengan keuntungan penjualan senilai Rp 17.000.000.000.000 (tujuh belas triliun rupiah) dan akan memberikan bagian keuntungannya untuk Saksi OJI TIPRIJI, Terdakwa I kemudian melanjutkan cerita penjualan samurai dari Terdakwa II tersebut dan menjanjikan kepada Saksi OJI TIPRIJI akan menerima keuntungan sebesar Rp 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menunjukkan kardus berisi tumpukan uang yang dibawahnya hanya berisi gulungan kertas kepada Saksi OJI TIPRIJI, sekilas melihat banyaknya tumpukan uang tersebut Saksi OJI TIPRIJI menjadi percaya dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II telah sepakat dimana Terdakwa II menghubungi Saksi OJI TIPRIJI dan meminta supaya Saksi OJI TIPRIJI mengirim uang total sejumlah Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembukaan rekening Bank BCA Cikampek atas nama Saksi OJI TIPRIJI, Saksi OJI TIPRIJI kemudian melakukan transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA nomor 5765892012 atas nama SAHID ANANG MUHTAR.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 Terdakwa I menyampaikan lagi kepada Saksi OJI TIPRIJI untuk pembagian keuntungan penjualan samurai tersebut memerlukan operasional dalam bentuk pembuatan dan balik nama rekening atas nama Saksi OJI TIPRIJI serta kebutuhan oeprasional dalam rangka pembagian keuntungan penjualan samurai tersebut yang sebagian keuntungannya juga digunakan untuk kegiatan sosial ke yayasan yatim piatu sehingga dari perkataan Terdakwa I tersebut berhasil menggerakkan Saksi OJI TIPRIJI untuk terus mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa I secara bertahap dengan rincian sebagaimana tercatat dalam riwayat rekening koran Bank BCA dengan nomor 3780756020 atas nama BUNYAMIN terhitung mulai dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 dengan total jumlah uang yang telah Terdakwa I terima dari Saksi OJI TIPRIJI total senilai Rp 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari setiap penerimaan uang tersebut Terdakwa I selalu membagikan sejumlah uang kurang lebih senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa II tergantung besaran nominal uang yang diterimanya dari Saksi OJI TIPRIJI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa I yang sebelumnya berjanji akan datang ke rumah Saksi OJI TIPRIJI dan membawakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero tidak kunjung datang, kemudian sekira pukul 21.30 WIB karena sudah merasa curiga, Saksi ABDUL MUHYI yang merupakan anak dari Saksi OJI TIPRIJI dan Saksi SADIYAH bersama dengan Saksi SOFYAN mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Gg. Batara Surya Dusun Tanjungsari Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang sambil membawa kardus berisi tas cokelat yang sebelumnya  pernah diberikan Terdakwa I dan dijanjikan oleh Terdakwa I tas tersebut berisi sejumlah uang pembagian keuntungan dari hasil penjualan samurai,  setibanya di rumah Terdakwa I Saksi ABDUL MUHYI dan Saksi SOFYAN mendapati Terdakwa I sedang bersama – sama dengan Terdakwa II dan langsung membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Karawang bersama dengan tas coklat pemberian Terdakwa I, kemudian Saksi OJI TIPRIJI dan Saksi SADIYAH menyusul mendatangi Polres Karawang dan sesampainya di Polres kardus aqua berisi tas cokelat merk Progress tersebut dibuka dan ternyata berisi 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama BUNYAMIN; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor kartu 5260512058881804; 21 (dua puluh satu) bundel kertas warna putih menggunakan kertas pengikat uang label BCA bertuliskan 100 (seratus lembar) pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertuliskan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 6 (enam) bundel kertas warna putih dicampur dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) disetiap bundel dan menggunakan kertas pengikat uang berlabel BCA bertuliskan 100 lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertuliskan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 55 (lima puluh lima bundel kertas warna putih menggunakan kertas pengikat uang warna coklat polos.
  • Bahwa hingga pada saat dilakukan pengamanan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menyerahkan pembagian keuntungan yang telah dijanjikan untuk Saksi OJI TIPRIJI berupa tabungan berisi Rp 17.000.000.000 (tujuh belas triliun), uang tunai Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero karena pada kenyataannya Terdakwa I tidak pernah memiliki usaha penjualan samurai, Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II telah saling bersepakat untuk membohongi Saksi OJI TIPRIJI kemudian setiap pengiriman uang yang diterima dari Saksi OJI TIPRIJI akan dibagi untuk Terdakwa I dan Terdakwa II dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Saksi OJI TIPRIJI mengalami kerugian total senilai Rp 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari nilai tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

          Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa I yaitu BUNYAMIN bersama – sama dengan Terdakwa II SAHID ANANG MUHTAR pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sentul III RT.002 RW.003 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa II mendatangi Terdakwa I untuk meminta tolong karena Terdakwa II memiliki hutang kepada Saksi OJI TIPRIJI senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa II tidak dapat melunasinya, Terdakwa I kemudian mengatakan kepada Terdakwa II untuk memanfaatkan Saksi OJI TIPRIJI dengan cara Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II bersepakat mengakui memiliki usaha penjualan samurai dengan keuntungan total senilai Rp 900.000.000.000,- (sembilan ratus triliun rupiah) dan Rp 17.000.000.000.000 (tujuh belas triliun rupiah) akan dibagikan kepada Saksi OJI TIPRIJI dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi Terdakwa I dan Terdakwa II  serta menghapuskan piutang Terdakwa II terhadap Saksi OJI TIPRIJI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2024, Saksi OJI TIPRIJI yang hendak menagih piutangnya kepada Terdakwa II mendatangai Terdakwa II yang sedang bersama – sama dengan Terdakwa I di rumah Saksi NAMAN yang beralamat di Dusun Sentul III RT.002 RW.003 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, setelah Saksi OJI TIPRIJI menagih piutangnya kepada Terdakwa II, Terdakwa II menyampaikan belum memiliki uang untuk melunasi hutangnya lalu menyampaikan kepada Saksi OJI TIPRIJI bahwa Terdakwa II memiliki usaha penjualan samurai milik Terdakwa I dengan keuntungan penjualan senilai Rp 17.000.000.000.000 (tujuh belas triliun rupiah) dan akan memberikan bagian keuntungannya untuk Saksi OJI TIPRIJI, Terdakwa I kemudian melanjutkan cerita penjualan samurai dari Terdakwa II tersebut dan menjanjikan kepada Saksi OJI TIPRIJI akan menerima keuntungan sebesar Rp 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menunjukkan kardus berisi tumpukan uang yang dibawahnya hanya berisi gulungan kertas kepada Saksi OJI TIPRIJI, sekilas melihat banyaknya tumpukan uang tersebut Saksi OJI TIPRIJI menjadi percaya dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II telah sepakat dimana Terdakwa II menghubungi Saksi OJI TIPRIJI dan meminta supaya Saksi OJI TIPRIJI mengirim uang total sejumlah Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembukaan rekening Bank BCA Cikampek  atas nama Saksi OJI TIPRIJI, Saksi OJI TIPRIJI kemudian melakukan transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA nomor 5765892012 atas nama SAHID ANANG MUHTAR.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 Terdakwa I menyampaikan lagi kepada Saksi OJI TIPRIJI untuk pembagian keuntungan penjualan samurai tersebut memerlukan operasional dalam bentuk pembuatan dan balik nama rekening atas nama Saksi OJI TIPRIJI serta kebutuhan oeprasional dalam rangka pembagian keuntungan penjualan samurai tersebut yang sebagian keuntungannya juga digunakan untuk kegiatan sosial ke yayasan yatim piatu sehingga dari perkataan Terdakwa I tersebut berhasil menggerakkan Saksi OJI TIPRIJI untuk terus mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa I secara bertahap dengan rincian sebagaimana tercatat dalam riwayat rekening koran Bank BCA dengan nomor 3780756020 atas nama BUNYAMIN terhitung mulai dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 dengan total jumlah uang yang telah Terdakwa I terima dari Saksi OJI TIPRIJI kirimkan total senilai Rp 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari setiap penerimaan uang tersebut Terdakwa I selalu membagikan sejumlah uang senilai kurang lebih senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa II tergantung besaran nominal uang yang diterimanya dari Saksi OJI TIPRIJI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, Saksi ABDUL MUHYI yang merupakan anak dari Saksi OJI TIPRIJI dan Saksi SADIYAH bersama dengan Saksi SOFYAN mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Gg. Batara Surya Dusun Tanjungsari Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang sambil membawa kardus berisi tas cokelat pemberian Terdakwa I, setibanya di lokasi Saksi ABDUL MUHYI dan Saksi SOFYAN mendapati Terdakwa I sedang bersama – sama dengan Terdakwa II dan langsung membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Karawang, kemudian Saksi OJI TIPRIJI dan Saksi SADIYAH menyusul mendatangi Polres Karawang kemudian membuka kardus aqua berisi tas cokelat merk Progress yang berisi 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama BUNYAMIN; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor kartu 5260512058881804; 21 (dua puluh satu) bundel kertas warna putih menggunakan kertas pengikat uang label BCA bertuliskan 100 (seratus lembar) pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertuliskan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 6 (enam) bundel kertas warna putih dicampur dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) disetiap bundel dan menggunakan kertas pengikat uang berlabel BCA bertuliskan 100 lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertuliskan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 55 (lima puluh lima bundel kertas warna putih menggunakan kertas pengikat uang warna coklat polos.
  • Bahwa hingga pada saat dilakukan pengamanan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menyerahkan pembagian keuntungan yang telah dijanjikan untuk Saksi OJI TIPRIJI berupa tabungan berisi Rp 17.000.000.000 (tujuh belas triliun), uang tunai Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut keduanya berhasil menerima dan menguasai sejumlah uang yang dikirim dari Saksi OJI TIPRIJI total senilai Rp 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari nilai tersebut dan seluruhnya telah habis dibagi dipergunakan untuk keperluan sehari – hari Terdakwa I dan Terdakwa II.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya