Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Kwg ROPI SUPIANPRI PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROPI SUPIANPRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Radhitya Arbenvisar Sadiqien, SH., MH., CRA., CIRP., CIRM.ROPI SUPIANPRI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
2PURNAWAN RAKSANATA
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL-KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dalam arti secara luas yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebagaimana dimaksud Risalah Lelang Nomor 126/08.04/2026-01 tertanggal 11 Juni 2026 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa;
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT surat bukti hak terhadap Objek sengketa yaitu Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02163/Adiarsa Barat atas nama ROPI SUPIANPRI yang terbit pada tanggal 6 April 1995  yang terletak di Desa Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dengan tanda-tanda batas berdasarkan Surat Ukur Nomor 10.06.01.07.0008/2013 seketika sejak perkara a quo mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II membayar Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari ketika TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II terlambat melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dan terus diperhitungkan hingga TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada isi Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  10. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak