Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2026/PN Kwg dr. ANNISA CHAPINDHA dr. Marni Holilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. ANNISA CHAPINDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antoni, S.Hdr. ANNISA CHAPINDHA
Tergugat
NoNama
1dr. Marni Holilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau tidak dapat dieksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4903 K/PDT/2025 Tanggal 01 Desember 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 231/PDT/2025/PT.BDG tanggal 03 Juni 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 94/Pdt.G/2024/PN.Kwg Tanggal 26 Februari 2025, sepanjang ditujukan terhadap keberlakuan Akta Jual Beli Nomor 166/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Fiefie Pieter, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Karawang dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan terhadap : Sebidang tanah seluas 506 m2 berikut bangunan di atasnya, terletak di Kp. Buah Haseum, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, SHM Nomor 00293/Lemahabang atas nama Dokter Hasan Basri.
  5. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
  6. Memerintahkan kepada TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV dan TURUT TERLAWAN V untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini ;
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad).
  8. Menghukum TERLAWAN dan para TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak