| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3215-LT-22102025-0136 tercantum atas nama Een Juwariah yang lahir di Bandung , pada tanggal 05 Agustus 1969. Semula tercantum nama Een Juwariah diganti menjadi EEN JUARIAH ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215-LT-22102025-0136 , semula tercantum nama Een Juwariah diganti menjadi Een Juariah ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|