| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat bertanggung jawab atas hilangnuya uang kas titipan milik Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggun renteng untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakan atas harta kekayaan Para Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
|