Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Kwg PT BANK BTPN SYARIAH Tbk 1.QONITA SAMDAH
2.ASTI FATIKA PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bachtiar Simatupang SHPT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Tergugat
NoNama
1QONITA SAMDAH
2ASTI FATIKA PUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat bertanggung jawab atas hilangnuya uang kas titipan milik Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggun renteng untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakan atas harta kekayaan Para Tergugat;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak