| Dakwaan | 
				KESATU 
-------- Bahwa Terdakwa CASMITA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) dan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Babakan Sumur Gede RT/RW.02/05, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa CASMITA sedang main bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) di dekat rumahnya yang berada di daerah Tempuran, Karawang, Jawa Barat, Kemudian Terdakwa CASMITA dihubungi oleh INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dengan nomor WhatsApp +639638924677 dengan nama ‘CREW’ dari Lapas Gunung Sindur dikarenakan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) sedang menjalani pidana penjara, yang menanyakan apakah Terdakwa CASMITA mau mengambil Narkotika jenis sabu di Pantura, dan Terdakwa CASMITA pun menyetujuinya, lalu INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa CASMITA untuk pergi mengambilnya bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah).
 
 - Bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa CASMITA untuk menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) adalah handphone merek READMI warna hijau dengan nomor kontak +639075987506 dan handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor kontak +639623122839, dan media yang digunakan untuk berkomunikasi dengan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) yang sedang berada di Lapas Gunung Sindur adalah melalui chat pada aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor kontak/ WhatsApp milik INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) adalah +639638924677 yang diberi nama ‘CREW’.
 
 - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) berangkat ke Subang dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, dan menunggu di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Pantura. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengirimkan shareloc keberadaan posisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa CASMITA, dan setelah menerima posisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
 
 - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025, sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa CASMITA dan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) mengambil Narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Raya Pantura, Subang, Jawa Barat, dan langsung membawa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Babakan Sumur Gede Rt.02 Rw.05, Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Setelah tiba di rumah kontrakan, sekitar Pukul 01.30 WIB, Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa Terdakwa CASMITA dan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) sudah berada di rumah kontrakan. Kemudian INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA melalui Video Call pada aplikasi WhatsApp, dan meminta Terdakwa CASMITA untuk menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut untuk memastikan kebenaran mengenai berat dari Narkotika jenis Sabu tersebut yakni dengan berat 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram. Setelah itu, Terdakwa CASMITA mengantar DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) pulang ke rumahnya yang berada di daerah Tempuran 3, Karawang, Jawa Barat. Pada saat Terdakwa CASMITA tiba di rumah DIMAS WISNU WARDANA, Terdakwa CASMITA langsung mengambil timbangan dan mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut yakni sebanyak 3 (tiga) gram dari 1 (satu) Ons, dan diberikan kepada DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa CASMITA pulang ke rumah, dan tiba di rumahnya pada pukul 02.30 WIB, lalu menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di kamarnya, dan kemudian Terdakwa CASMITA beristirahat/tidur.
 
 - Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa CASMITA, dan memberitahukan agar Terdakwa CASMITA menyiapkan atau membuat paketan Narkotika jenis Sabu dengan rincian adalah 20 (dua puluh) bungkus untuk paket ukuran S dengan berat bruto 0,20 gram; 5 (lima) bungkus untuk paket ukuran M dengan berat bruto 0,40 gram; dan 2 (dua) bungkus untuk paket ukuran ½ (setengah) dengan berat bruto 0,55 gram. Bahwa setelah Terdakwa CASMITA menyiapkannya, kemudian Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa paketan Narkotika jenis Sabu sudah disiapkan, dan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengatakan agar Terdakwa CASMITA untuk standby menunggu kabar darinya. Bahwa kemudian pada pukul 10.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA dan meminta Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) untuk meletakkan/nempelin Narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan tersebut di wilayah Karawang, Desa Tempuran, Jawa Barat. Selanjutnya, sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa CASMITA memberitahu INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengenai titik-titik posisi Narkotika jenis Sabu yang sudah diletakkan atau ditempel dengan mengirim foto dan shareloc.
 
 - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025, sekitar Pukul 10.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA untuk menyiapkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram, dan Terdakwa CASMITA langsung menyiapkannya. Sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa paket Narkotika jenis Sabu sudah disiapkan, dan Terdakwa CASMITA diminta untuk menunggu arahan dari INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA untuk meletakkan atau menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Tempuran, Karawang, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan titik-titik posisi Narkotika jenis Sabu yang sudah diletakkan atau ditempel dengan mengirim foto dan shareloc. Setelah itu, Terdakwa CASMITA bermain di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan kembali pulang tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa CASMITA dihubungi oleh INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah), dimana inti dari percakapan tersebut adalah INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa CASMITA untuk tidak tinggal di rumah, akan tetapi dikarenakan Terdakwa CASMITA merasa kelelahan, Terdakwa CASMITA tidur di rumah.
 
 - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025, sekitar Pukul 15.30 WIB, pada saat Terdakwa CASMITA masih tidur, datang petugas Kepolisian masuk ke rumah kontrakan dan membangunkan Terdakwa CASMITA, dan langsung menangkap Terdakwa CASMITA dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian menggeledah rumah kontrakan Terdakwa CASMITA dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) sweater warna merah yang pada kantongnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 80,90 gram, yang terletak di pojok kasur yang Terdakwa CASMITA tidurin, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek CAMRY, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, warna hitam, dengan nomor kontak +639623122839, 1 (satu) unit Handphone merek Readmi warna hijau dengan nomor kontak +639075987506. Selanjutnya Terdakwa CASMITA beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
 
 - Bahwa Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) telah 5 (lima) kali diperintah INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, yaitu:
 
  - 
  
   - 
   
    - Pertama, pada awal bulan Desember 2024, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan mendapatkan upah yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dipakai Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) dan ongkos bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
    - Kedua, pada pertengahan bulan Januari 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 20 (dua puluh) gram, dan mendapatkan upah yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dipakai Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) dan ongkos bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
    - Ketiga, pada pertengahan bulan April 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Pantura, Subang, sebanyak 50 (lima puluh) gram, dan hanya menerima ongkos bensin sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
 
    - Keempat, pada awal bulan Mei 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Pantura, Subang, sebanyak 100 (seratus) gram, dengan mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
    - Kelima, pada tanggal 04 Juni 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 100 (seratus) gram, akan tetapi Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) belum sempat menerima upah dikarenakan telah ditangkap oleh Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika.                           
 
    
    
   
   
  
  
 - Bahwa Terdakwa CASMITA mau menerima dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut karena Terdakwa CASMITA akan mendapat upah untuk perannya setidak-tidaknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa CASMITA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin pihak yang berwenang.
 
 - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Nomor: PL92GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani Dr. Supiyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) sampel berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5813 gram, setelah diperiksa kristal warna putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sampel barang bukti setelah diperiksa dengan bera 0,5578 gram.
 
 
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa CASMITA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- 
ATAU 
KEDUA 
-------- Bahwa Terdakwa Terdakwa CASMITA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan DIMAS WISNU WARDANA (Berkas Perkara terpisah) dan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025, sekitar Pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Babakan Sumur Gede Rt.02 Rw.05, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa CASMITA sedang main bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) di dekat rumahnya yang berada di daerah Tempuran, Karawang, Jawa Barat, Terdakwa CASMITA dihubungi oleh INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dengan nomor WhatsApp +639638924677 dengan nama ‘CREW’ dari Lapas Gunung Sindur dikarenakan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) sedang menjalani pidana penjara, yang menanyakan apakah Terdakwa CASMITA mau mengambil Narkotika jenis sabu di Pantura, dan Terdakwa CASMITA pun menyetujuinya, lalu INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa CASMITA untuk pergi mengambilnya bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah).
 
 - Bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa CASMITA untuk menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) adalah handphone merek READMI warna hijau dengan nomor kontak +639075987506 dan handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor kontak +639623122839, dan media yang digunakan untuk berkomunikasi dengan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) yang sedang berada di Lapas Gunung Sindur adalah melalui chat pada aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor kontak/ WhatsApp milik INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) adalah +639638924677 yang diberi nama ‘CREW’.
 
 - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) berangkat ke Subang dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, dan menunggu di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Pantura. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengirimkan shareloc keberadaan posisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa CASMITA, dan setelah menerima posisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
 
 - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025, sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa CASMITA dan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) mengambil Narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Raya Pantura, Subang, Jawa Barat, dan langsung membawa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Babakan Sumur Gede Rt.02 Rw.05, Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Setelah tiba di rumah kontrakan, sekitar Pukul 01.30 WIB, Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa Terdakwa CASMITA dan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) sudah berada di rumah kontrakan. Kemudian INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA melalui Video Call pada aplikasi WhatsApp, dan meminta Terdakwa CASMITA untuk menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut untuk memastikan kebenaran mengenai berat dari Narkotika jenis Sabu tersebut yakni dengan berat 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram. Setelah itu, Terdakwa CASMITA mengantar DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) pulang ke rumahnya yang berada di daerah Tempuran 3, Karawang, Jawa Barat. Pada saat Terdakwa CASMITA tiba di rumah DIMAS WISNU WARDANA, Terdakwa CASMITA langsung mengambil timbangan dan mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut yakni sebanyak 3 (tiga) gram dari 1 (satu) Ons, dan diberikan kepada DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa CASMITA pulang ke rumah, dan tiba di rumahnya pada pukul 02.30 WIB, lalu menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di kamarnya, dan kemudian Terdakwa CASMITA beristirahat/tidur.
 
 - Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa CASMITA, dan memberitahukan agar Terdakwa CASMITA menyiapkan atau membuat paketan Narkotika jenis Sabu dengan rincian adalah 20 (dua puluh) bungkus untuk paket ukuran S dengan berat bruto 0,20 gram; 5 (lima) bungkus untuk paket ukuran M dengan berat bruto 0,40 gram; dan 2 (dua) bungkus untuk paket ukuran ½ (setengah) dengan berat bruto 0,55 gram. Bahwa setelah Terdakwa CASMITA menyiapkannya, kemudian Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa paketan Narkotika jenis Sabu sudah disiapkan, dan INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengatakan agar Terdakwa CASMITA untuk standby menunggu kabar darinya. Bahwa kemudian pada pukul 10.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA dan meminta Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) untuk meletakkan/nempelin Narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan tersebut di wilayah Karawang, Desa Tempuran, Jawa Barat. Selanjutnya, sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa CASMITA memberitahu INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) mengenai titik-titik posisi Narkotika jenis Sabu yang sudah diletakkan atau ditempel dengan mengirim foto dan shareloc.
 
 - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025, sekitar Pukul 10.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA untuk menyiapkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram, dan Terdakwa CASMITA langsung menyiapkannya. Sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa paket Narkotika jenis Sabu sudah disiapkan, dan Terdakwa CASMITA diminta untuk menunggu arahan dari INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB, INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa CASMITA untuk meletakkan atau menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Tempuran, Karawang, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa CASMITA menghubungi INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan titik-titik posisi Narkotika jenis Sabu yang sudah diletakkan atau ditempel dengan mengirim foto dan shareloc. Setelah itu, Terdakwa CASMITA bermain di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan kembali pulang tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa CASMITA dihubungi oleh INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah), dimana inti dari percakapan tersebut adalah INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa CASMITA untuk tidak tinggal di rumah, akan tetapi dikarenakan Terdakwa CASMITA merasa kelelahan, Terdakwa CASMITA tidur di rumah.
 
 - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025, sekitar Pukul 15.30 WIB, pada saat Terdakwa CASMITA masih tidur, datang petugas Kepolisian masuk ke rumah kontrakan dan membangunkan Terdakwa CASMITA, dan langsung menangkap Terdakwa CASMITA dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian menggeledah rumah kontrakan Terdakwa CASMITA dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) sweater warna merah yang pada kantongnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 80,90 gram, yang terletak di pojok kasur yang Terdakwa CASMITA tidurin, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek CAMRY, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, warna hitam, dengan nomor kontak +639623122839, 1 (satu) unit Handphone merek Readmi warna hijau dengan nomor kontak +639075987506. Selanjutnya Terdakwa CASMITA beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
 
 - Bahwa Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) telah 5 (lima) kali diperintah INDRA PURNAMA SIDIK Bin UUN SUHARNO TIRTANA (berkas perkara terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, yaitu:
 
 
 - Pertama, pada awal bulan Desember 2024, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan mendapatkan upah yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dipakai Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) dan ongkos bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
 - Kedua, pada pertengahan bulan Januari 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 20 (dua puluh) gram, dan mendapatkan upah yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dipakai Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) dan ongkos bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
 - Ketiga, pada pertengahan bulan April 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Pantura, Subang, sebanyak 50 (lima puluh) gram, dan hanya menerima ongkos bensin sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
 
 - Keempat, pada awal bulan Mei 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Pantura, Subang, sebanyak 100 (seratus) gram, dengan mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 - Kelima, pada tanggal 04 Juni 2025, mengambil Narkotika jenis Sabu di Karawang sebanyak 100 (seratus) gram, akan tetapi Terdakwa CASMITA bersama dengan DIMAS WISNU WARDANA (berkas perkara terpisah) belum sempat menerima upah dikarenakan telah ditangkap oleh Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika.                           
 
 
 - Bahwa Terdakwa CASMITA mau menerima dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut karena Terdakwa CASMITA akan mendapat upah untuk perannya setidak-tidaknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa CASMITA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin pihak yang berwenang.
 
 - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Nomor: PL92GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani Dr. Supiyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) sampel berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5813 gram, setelah diperiksa kristal warna putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sampel barang bukti setelah diperiksa dengan bera 0,5578 gram.
 
 
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa CASMITA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------  |