| Dakwaan |
/Primair
---------- Bahwa Terdakwa WAWAN IHWANUDIN Als WAWAN Bin ADE pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, di Sekitaran SMKN 1 Karawang yang beralamat di Jalan Pangkal Perjuangan Kel. Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Ciluwek RT/RW 002/005 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Sdr. Ambon (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa mengiyakannya. Lalu sekira 18.40 Wib Sdr. Ambon (belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan "ambil bahan di tiang listrik di gang SMK 1 Karawang, bahan di bungkusan snack Jetz" sambil mengirimkan foto map tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menjawab "oke meluncur". Kemudian terdakwa menuju lokasi SMKN 1 Karawang yang beralamat di Jalan Pangkal Perjuangan Kel. Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat dan sesampainya di lokasi terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bekas snack Jetz yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih. Setelah itu terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Ciluwek RT/RW 002/005 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Sesampainya dirumah, Terdakwa mengabari Sdr. Ambon (belum tertangkap) dan Sdr. Ambon (belum tertangkap) mengatakan "bikin 6 paket (M jadi 2, S jadi 4)" dan terdakwa menjawab "ya bon" Sdr. Ambon (belum tertangkap) mengatakan "nanti tempel ya, kirim mapnya". Kemudian terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bekas snack Jetz yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dan membuat 2 (dua) bungkus plastik klip yang berukuran M yang didalamnya berisi kristal putih serta 4 (empat) bungkus plastik klip yang berukuran S yang didalamnya berisi kristal putih dan sisanya yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kotak Djisamsoe. Kemudian sekira 22.30 Wib Terdakwa menempelkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berukuran M yang didalamnya berisi kristal putih yaitu di tiang listrik dekat Situ Kamojiing yang beralamat di Dusun Kamojing Desa Kamojing Kec. Cikampek Kab. Karawang dan memberitahu Sdr. Ambon (belum tertangkap) mengenai titik lokasi/map nya. Kemudian Pada hari Selasa tanggal tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menempelkan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip yang berukuran S yang didalamnya berisi kristal putih yaitu di sekitar daerah Kawasan BIC yang beralamat di Desa Dangdeur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta dan memberitahu Sdr. Ambon (belum tertangkap) mengenai titik lokasi/map nya tersebut.
- Bahwa Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Perum Kebon Kembang Asri Desa Sarimulya Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Atas informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI melakukan penelusuran. Kemudian setelah melakukan penelusuran dan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira 13.00 Wib, Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI melihat seseorang yang mencurigakan dengan gerak gerik seperti sedang menempelkan narkotika jenis sabu. Lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Penangkapan. Lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI menanyakan “sedang apa disini?” dan Terdakwa menjawab “sedang nunggu orang sambil melihat handphone terus”dan kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA melihat handphone milik terdakwa dan ternyata ada bukti petunjuk berupa foto tempelan/map yang sebelumnya telah menempel paket narkotika jenis sabu dan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA langsung menginterogasi Terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI serta terdakwa menuju Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Ciluwek RT/RW: 002/005 Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA mencari rumah Ketua Lingkungan setempat yang bernama Saksi ITO WARSITO (Ketua RT 002/005) dan menjelaskan sedang melakukan penelusuran perkara narkotika jenis sabu dan memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Tugas dan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA meminta Saksi ITO WARSITO untuk menunjukkan rumah dan menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian setibanya di rumah Terdakwa. Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI didampingi Ketua Lingkungan Saksi ITO WARSITO (Ketua RT 002/005) dan melakukan penggeledahan. Kemudian Terdakwa pun mengakui menyimpan narkotika jenis sabu kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong didalam kamar tepatnya diatas tumpukan baju milik Terdakwa. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI mengamankan Terdakwa dan Barang bukti tersebut lalu masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Karawang Nomor 122/12391/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti dengan rincian yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 7.53 gram dan berat netto 6.53 gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4539/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN IHWANUDIN Als WAWAN Bin ADE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,5330 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0218 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 6,5112 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2025/OF; Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang butki dengan nomor 3980/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa WAWAN IHWANUDIN Als WAWAN Bin ADE hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ciluwek RT/RW: 002/005 Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Berawal dari Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Perum Kebon Kembang Asri Desa Sarimulya Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Atas informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI melakukan penelusuran. Kemudian setelah melakukan penelusuran dan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira 13.00 Wib, Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI melihat seseorang yang mencurigakan dengan gerak gerik seperti sedang menempelkan narkotika jenis sabu. Lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Penangkapan. Lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI menanyakan “sedang apa disini?” dan Terdakwa menjawab “sedang nunggu orang sambil melihat handphone terus”dan kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA melihat handphone milik terdakwa dan ternyata ada bukti petunjuk berupa foto tempelan/map yang sebelumnya telah menempel paket narkotika jenis sabu dan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA langsung menginterogasi Terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI serta terdakwa menuju Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Ciluwek RT/RW: 002/005 Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA mencari rumah Ketua Lingkungan setempat yang bernama Saksi ITO WARSITO (Ketua RT 002/005) dan menjelaskan sedang melakukan penelusuran perkara narkotika jenis sabu dan memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Tugas dan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA meminta Saksi ITO WARSITO untuk menunjukkan rumah dan menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian setibanya di rumah Terdakwa. Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI didampingi Ketua Lingkungan Saksi ITO WARSITO (Ketua RT 002/005) dan melakukan penggeledahan. Kemudian Terdakwa pun mengakui menyimpan narkotika jenis sabu kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong didalam kamar tepatnya diatas tumpukan baju milik Terdakwa. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI mengamankan Terdakwa dan Barang bukti tersebut lalu masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Karawang Nomor 122/12391/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti dengan rincian yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 7.53 gram dan berat netto 6.53 gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4539/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN IHWANUDIN Als WAWAN Bin ADE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,5330 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0218 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 6,5112 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2025/OF. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang butki dengan nomor 3980/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |