Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.CUCU GANTINA, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.AGUSMAN, SH
5.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
JAMALUDIN BIN ELPISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2630/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2CUCU GANTINA, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4AGUSMAN, SH
5Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN BIN ELPISON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalenbuntu RT.008 RW.004 Desa Banyuasih Kecamatan Banyuasih Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON dengan BUDI (DPO) bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dimana BUDI (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sedangkan peran/tugas Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON sebagai orang yang mengambil, menerima, merecah/membagi dan menempel sesuai arahan BUDI (DPO), mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram nya setelah pekerjaan selesai dan dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian pada hari Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalenbuntu RT.008 RW.004 Desa Banyuasih Kecamatan Banyuasih Kabupaten Karawang, Terdakwa ditelepon melalui WhatsApp oleh BUDI (DPO) dengan maksud supaya Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON mengambil tempelan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket beratnya sekira 30 (tiga puluh) gram didalam kantong plastik keresek warna putih yang disimpan di bawah plang SMP 2 Pamanukan Kabupaten Subang sesuai dengan lokasi/maps yang dikirim oleh BUDI (DPO), setelah Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON menerima atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa setelah Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON berada di rumahnya, Terdakwa menelphone BUDI (DPO) dengan maksud memberi kabar, bahwa Terdakwa sudah berhasil membawa, menerima dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket beratnya sekira 30 (tiga puluh) gram, kemudian Terdakwa diperintah oleh BUDI (DPO) untuk merecah sebagian sabu menjadi ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,15 gram dan ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,30 gram, selanjutnya paket-paket tersebut oleh Terdakwa ditempel didaerah Cilamaya Kabupaten Karawang sesuai arahan BUDI (DPO).

Bahwa pada hari Rabu 01 April 2026 Terdakwa diperintah lagi oleh BUDI (DPO) untuk merecah sisa sabu menjadi ukuran S sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat 0,15 gram dan ukuran M sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 0,30 gram lalu oleh Terdakwa ditempel ukuran S sebanyak 7 (tujuh) paket dan ukuran M sebanyak 1 (satu) paket disekitar Kampung Cilamaya Kabupaten Karawang sesuai arahan BUDI (DPO), sedangkan sisanya ukuran S sebanyak 1 (satu) paket, ukuran M sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lagi yang belum direcah didalam plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan berat netto 17 (tujuh belas) gram Terdakwa simpan didalam lemari baju.

Bahwa selanjutnya Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalenbuntu RT.008 RW.004 Desa Banyuasih Kecamatan Banyuasih Kabupaten Karawang, perbuatannya diketahui oleh saksi BAMBANG ISWANTO, S.H dan saksi RAFLI ALDY MAWARDI bersama tim pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi TARMIN selaku Ketua RT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang terdiri dari ukuran S sebanyak 1 (satu) paket, ukuran M sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lagi yang belum direcah didalam plastik klip warna bening didalam dompet warna coklat dengan jumlah keseluruhan berat netto 17 (tujuh belas) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan didalam lemari baju serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y04S warna hijau yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung, Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0036 dan Nomor kode sampel: 26.093.11.16.05.0043.K tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim  Pengujian ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Kesimpulan:

Barang bukti berupa serbuk kristal bening didalam 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berat netto 17 (tujuh belas) gram.

Jumlah sisa sampel pengujian 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 16,55 (enam belas koma lima puluh lima) gram, terdeteksi METAMFETAMIN Positif.

 

-------- Perbuatan Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

                                                                                A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan April tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalenbuntu RT.008 RW.004 Desa Banyuasih Kecamatan Banyuasih Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan  atau  permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu pada hari Rabu 01 April 2026 saksi BAMBANG ISWANTO, S.H dan saksi RAFLI ALDY MAWARDI bersama tim pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON suka menyalahgunakan/mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu disekitar wilayah Kabupaten Karawang, dengan adanya Informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi BAMBANG ISWANTO, S.H dan saksi RAFLI ALDY MAWARDI bersama tim pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan disekitar wilayah Kabupaten Karawang hingga mendapatkan informasi/petunjuk yang akurat mengenai identitas dan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalenbuntu RT.008 RW.004 Desa Banyuasih Kecamatan Banyuasih Kabupaten Karawang lalu saksi BAMBANG ISWANTO, S.H dan saksi RAFLI ALDY MAWARDI bersama tim menemui Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada di dalam rumahnya, lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi TARMIN selaku Ketua RT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang terdiri dari ukuran S sebanyak 1 (satu) paket, ukuran M sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lagi yang belum direcah didalam plastik klip warna bening didalam dompet warna coklat dengan jumlah keseluruhan berat netto 17 (tujuh belas) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan didalam lemari baju serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y04S warna hijau yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa dalam penguasaan Terdakwa.                  

Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung, Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0036 dan Nomor kode sampel : 26.093.11.16.05.0043.K tanggal 09 April 2026 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Kesimpulan:

Barang bukti berupa serbuk kristal bening didalam 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berat netto 17 (tujuh belas) gram.

Jumlah sisa sampel pengujian 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 16,55 (enam belas koma lima puluh lima) gram, terdeteksi METAMFETAMIN Positif.

 

-------- Perbuatan Terdakwa JAMALUDIN Bin ELPISON bersama BUDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya