| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa HERU AGUSTIYAN als HERU bin MULYADI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Jalan Gadang Kelurahan Sungaibambu Kecamatan Tanjongpriok Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Utara namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal pada 23 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menelpon kepada Sdri. ELA (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika untuk terdakwa gunakan sendiri dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan Gadang Kelurahan Sungaibambu Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, kemudian pada Senin, 3 Maret 2026 ekira pukul 17.00 wib terdakwa Kembali memesan Kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian terdakwa diperintahkan untuk memecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang kemudian terdakwa tempelkan sesuai arahan dari Sdri. ELA (Daftar Pencarian Orang) yang mengirim foto berikut maps Lokasi dan setelahnya terdakwa mendapat upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil menempelkan.
- Kemudian pada hari senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi Sdri. ELA (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta lagi narkotika jenis sabu-sabu dengan percakapan yang Terdakwa ingat sebagai berikut:.---------------------------------------------------------------------------
HERU : La, barang yang kemarin sudah habis. --------------------------------------------------------------ELA : Yaudah berangkat aja ke daerah Tanjongpriok. ---------------------------------------------------
HERU : Iyah Terdakwa berangkat. ----------------------------------------------------------------------------
Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah Tanjongpriok dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------
- Sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa sampai di daerah Tanjongpriok kemudian tidak lama turun maps Lokasi ditempelnya narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim oleh Sdr. ELA (Daftar Pencarian Orang) yang sehingga Terdakwa mengikuti arahan maps tersebut dan setelah sampai di titik lokasi tersebut. Sekira pukul 17.30 Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih di tiang listrik pinggir jalan yang beralamat Jalan Gadang Kel. Sungaibambu Kec. Tanjongpriok Kota Jakarta Utara yang kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dan membawa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Krajan I RT/RW: 001/001 Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang sembari menghapus semua riwayat komunikasi Terdakwa dengan Sdri. ELA (Daftar Pencarian Orang).Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdri. ELA (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa untuk beristirahat dan menunggu intruksi selanjutnya dari Sdr. ELA (Daftar Pencarian Orang) untuk Lokasi penempelan di daerah Kabupaten Karawang
- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan maksud untuk melakukan tester atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke suatu balkon di sebuah rumah. Sesampainya dilokasi Ketika Terdakwa sedang duduk di sebuah balkon di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Krajan I RT/RW: 001/001 Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang, tidak lama sekira pukul 02.00 WIB kemudian Saksi Bayu Erlangga dan Saksi Saepul Rohman beserta Saksi Rudi Herman datang menghampiri terdakwa dan dilakukan introgasi. Setelah diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian menunjukan yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut sedang Terdakwa genggam kemudian Terdakwa letakan di depan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diminta dilakukan penggeledahan oleh saksi Bayu Erlangga untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A07 warna Hijau IMEI : 351225503225375 SIM : 082148831192 milik Terdakwa yang semuanya tergeletak di teras tepat dihadapan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun terdakwa untuk paket yang terakhir akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila semuanya telah berhasil tertempel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1841/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Heru Agustiyan als Heru bin Mulyadi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 19,1593 gram dan berat netto akhir seluruhnya 19,0375 gram diberi nomor barang bukti 1280/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1841/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/12384/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya bruto 23,53 gram dan Berat seluruhnya netto 20,42 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa HERU AGUSTIYAN als HERU bin MULYADI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat Dusun Krajan I RT/RW: 001/001 Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Informasi masyarakat dan telah dilakukan pemantauan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 diketahui terduga sedang berada di Dusun Krajan I RT/RW: 001/001 Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang, kemudian sekira pukul 01.45 Saksi Bayu Erlangga dan Saksi Saepul Rohman beserta Saksi Rudi Hermansyah berangkat menuju Lokasi terdakwa berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Krajan I RT/RW: 001/001 Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang kemudian didapatkan terdakwa sedang duduk di sebuah balkon kemudian Saksi Bayu Erlangga dan Saksi Saepul Rohman mengamankan terdakwa HERU AGUSTIYAN als HERU bin MULYADI disaksikan oleh Saksi Rudi Hermansyah dan dilakukan introgasi perihal kepemilikan narkotika. Setelah diintrogasi oleh Saksi Saepul Rohman Terdakwa mengaku bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian terdakwa menunjukan yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut sedang terdakwa genggam kemudian terdakwa letakan didepan, selanjutnya terdakwa diminta dilakukan penggeledahan oleh Saksi Bayu Erlangga untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A07 warna Hijau IMEI : 351225503225375 SIM : 082148831192 milik terdakwa yang semuanya tergeletak di teras tepat dihadapan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1841/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Heru Agustiyan als Heru bin Mulyadi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 19,1593 gram dan berat netto akhir seluruhnya 19,0375 gram diberi nomor barang bukti 1280/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1841/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/12384/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya bruto 23,53 gram dan Berat seluruhnya netto 20,42 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |