| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga atau Pembatah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pembatah yang baik dan jujur ;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi atau Pembatah adalah Pengelolaan Limbah Buangan Industri B3 dan Non B3 yang dihasilkan oleh Turut Terbatah, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan & Pengangkutan Limbah Buangan Industri antara PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA dengan PT. RINDU ALAM SEJAHTERA, No. 012/SEID-LGL/P/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 (“Perjanjian Kerjasama tertanggal 21 Mei 2018”) Jo. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan & Pengangkutan Limbah Buangan Industri Non B3 No. 145/SEID/LGL/P/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024 (“Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Maret 2024”)
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang No. 2/Pdt.Eks/2025/PN.Kwg., atas pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Provisi dalam Perkara Perdata Nomor : 85/ Pdt.G/2024/PN. Kwg., dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perlawanan ini ;
|