| Dakwaan |
Diketahui pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib di PT. NOBI PUTRA ANGKASA, yang beralamatkan di Dusun Mangga besar, RT 014/004, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, telah terjadi pencurian, Yang mana kejadian tersebut berawal dan diketahui pada saat Karyawan PT. NOBI PUTRA ANGKASA pulang, dilakukan pemeriksaan Body Searching oleh Scurity PT. NOBI PUTRA ANGKASA, Yaitu Sdr. ASEP SUMARNA pada saat pemeriksaan didapatkan 13 (tiga belas) lembar plat Stainles, dengan ukuran masing-masing 27 Cm X 20 Cm Sebanyak 11 Lembar, dan 2 (dua) lembar dengan ukuran 27 Cm X 12 Cm, yang di bungkus menggunakan lakban kertas yang di sisipkan didalam celana dan di tutup pakaian seragam kerja milik Sdr. HERI SUBIRAN, Dengan kejadian Pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 536.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klari. Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, maka Penyidik / Penyidik Pembantu menduga keras bahwa telah terjadi tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 364 KUHPidana |