| Dakwaan | 
				PERTAMA 
--------  Bahwa Terdakwa IDRIS Bin NEMIN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jenebin Rt. 010/005 Desa/Kel. Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------ 
 - Bermula pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk menjemput Saksi Mulyadi pulang kerja di Toko Swalayan Jogja daerah Kertabumi Karawang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi T 5215 OJ milik Saksi Mulyadi, namun ketika Terdakwa dirumahnya terpikirkan niat seketika untuk mengambil handphone di tempat yang dilewati oleh Terdakwa, disaat Terdakwa melewati fly over Kertabumi Terdakwa berbelok kearah bawah jembatan Jenebin sekitar pukul 21.00 WIB dan Terdakwa melihat terdapat sebuah rumah yang ada warungnya yang beralamat di Dusun Jenebin Rt. 010/005 Desa/Kel. Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang pada saat itu Terdakwa melihat warung tersebut tidak ada orang, seketika Terdakwa turun dari Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tersebut lalu langsung masuk ke dalam warung yang langsung bisa memasuki rumah yang tepatnya di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO Y29 warna putih milik Saksi Yoyoh Asnamawati yang tersimpan di atas meja, kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut dan berjalan ke arah luar pada saat di depan pintu Saksi Yoyoh Asnamawati keluar dari rumah dan langsung berteriak “COPET, COPET”, mendengar teriakan tersebut Terdakwa seketika melempar Handphone tersebut dan Terdakwa berlari keluar rumah Ketika Terdakwa ingin melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tersebut sudah banyak warga Masyarakat di sekitar rumah tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh Masyarakat.
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa ada izin dari pemilik dan mengakibatkan Saksi Yoyoh Asnamawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.149.000,- (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
 
 
-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- 
  
ATAU 
KEDUA 
--------  Bahwa Terdakwa IDRIS Bin NEMIN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jenebin Rt. 010/005 Desa/Kel. Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --- 
 - Bermula pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk menjemput Saksi Mulyadi pulang kerja di Toko Swalayan Jogja daerah Kertabumi Karawang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi T 5215 OJ milik Saksi Mulyadi, namun ketika Terdakwa dirumahnya terpikirkan niat seketika untuk mengambil handphone di tempat yang dilewati oleh Terdakwa, disaat Terdakwa melewati fly over Kertabumi Terdakwa berbelok kearah bawah jembatan Jenebin sekitar pukul 21.00 WIB dan Terdakwa melihat terdapat sebuah rumah yang ada warungnya yang beralamat di Dusun Jenebin Rt. 010/005 Desa/Kel. Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang pada saat itu Terdakwa melihat warung tersebut tidak ada orang, seketika Terdakwa turun dari Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tersebut lalu langsung masuk ke dalam warung yang langsung bisa memasuki rumah yang tepatnya di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO Y29 warna putih milik Saksi Yoyoh Asnamawati yang tersimpan di atas meja, kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut dan berjalan ke arah luar pada saat di depan pintu Saksi Yoyoh Asnamawati keluar dari rumah dan langsung berteriak “COPET, COPET”, mendengar teriakan tersebut Terdakwa seketika melempar Handphone tersebut dan Terdakwa berlari keluar rumah Ketika Terdakwa ingin melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tersebut sudah banyak warga Masyarakat di sekitar rumah tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh Masyarakat.
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa ada izin dari pemilik dan mengakibatkan Saksi Yoyoh Asnamawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.149.000,- (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
 
 
  
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------  |