Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. SURYA BANGUN SEMESTA PT. DUTA PUTRA GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA BANGUN SEMESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riski Ari Wibowo, S.H.PT. SURYA BANGUN SEMESTA
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA PUTRA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KEWALRAM INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara hukum terkait hubungan hukum dalam kedudukan PENGGUGAT selaku Supplier atau Pemasok bahan material kepada TERGUGAT berdasarkan Invoice dan Tukar Faktur untuk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajiban pembayaran dana sebesar berdasarkan Invoice dan Tukar Faktur kepada PENGGUGAT sejumlah 291.633.250,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  5. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang kelas 1A Khusus atas obyek milik TERGUGAT yaitu  Jawa barat milik TERGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sesuai dengan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian : Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan, Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh Kreditur apabila debitur tidak lalai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  8. Menghukum TERGUGAT membayar  biaya untuk menggunakan jasa Pengacara/Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  9. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  10. Menyatakan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak milik TERGUGAT berupa:  Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: T 8844 FG Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: G 1760 YGKendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: B 9877 NDB
  11. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski PARA TERGUGAT  lalai dalam menjalankan isi putusan kelak terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum (banding, verzet, kasasi);
  12. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak