| Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa Terdakwa FERIKO VALENTINO Alias RIKO Bin SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 miliknya di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang dengan kondisi tidak di kunci stang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa pergi dengan cara berjalan kaki kurang lebih 150 meter dari kontrakan tempat tinggalnya ke kontrakan temannya yang beralamatkan di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang. Lalu, setelah sampai pada kontrakan temannya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 milik Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo yang terparkir di parkiran kontrakan tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang. Kemudian terdakwa melihat situasi dan setelah dirasa aman, terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 milik Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo ke kontrakan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa FERIKO VALENTINO Alias RIKO Bin SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 miliknya di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang dengan kondisi tidak di kunci stang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa pergi dengan cara berjalan kaki kurang lebih 150 meter dari kontrakan tempat tinggalnya ke kontrakan temannya yang beralamatkan di Dusun Rawarengas RT. 010/RW. 004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang. Lalu, setelah sampai pada kontrakan temannya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 milik Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo yang terparkir di parkiran kontrakan tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang. Kemudian terdakwa melihat situasi dan setelah dirasa aman, terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda/K1H02N14L0 A/T (Vario), warna putih merah, tahun 2016, nomor polisi AA 6101 ALD, nomor rangka: MH1KF114GK572623, nomor mesin: KF11E1575420, nomor BPKB: U-04744154 milik Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo ke kontrakan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Imam Nulkhakim Bin Sutarjo mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------
|