| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Desember 2025 hari dan waktunya sudah tidak dingat lagi, terdakwa diminta oleh saksi maman untuk menanyakan kepada saksi ade Rojali terkait proses pembuatan balik nama sertifikat tanah miliknya karena sudah 11 (sebelas) bulan tidak ada kejelasan dari saksi ade rojali kemudian saksi maman meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi ade rojali untuk menanyakan terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah milik saksi maman tersebut , kemudian terdakwa mengajak saksi nurcahya als jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule pergi ke rumah saksi ade rojali kemudian dengan menggunakan mobil toyota agya warna kuning milik terdakwa,kemudian terdakwa berangkat Bersama saksi nurcahya als jay dan saksi Randi Pratama als bule dan saksi asep sunandar als beben kerumah saksi ade rojali Di Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sesampainya dirumah ade rojali terdakwa turun dari mobil di ikuti saksi nurcahya als jay dan saksi randi pratama als bule sedangkan saksi asep sunandar als beben masih didalam mobil setelah terdakwa sampai diteras rumah saksi ade rojali terdakwa langsung berteriak “de keluar!” setelah saksi ade rojali keluar kemudian terdakwa sambil menunjuk nunjuk kearah wajah ade rojali terdakwa berkata kumaha pertanggungjawaban sia ka si maman “ karena ade rojali tidak terima langsung memukul dahi terdakwa hingga terdakwa jatuh masuk kedalam kolam ikan lalu terdakwa langsung kembali kemobil mengambil golok yang berada disamping perseneling mobil terdakwa, dan terdakwa kembali menghampiri saksi ade rojali dan pada saat terdakwa akan membacokkan golok tersebut kemudian saksi ade rojali memegang golok dan menahan golok yang sedang dipegang oleh terdakwa sambil memeluk terdakwa dari belakang sehingga tangan saksi ade rojali tersayat golok yang dipegang oleh terdakwa sehingga pegangan saksi ade Rojali terlepas pada saat saksi ade Rojali akan melarikan diri saksi ade terjatuh, melihat saksi ade rojali terjatuh kemudian terdakwa langsung membacokkan golok yang dipegangnya kebagian kepala,punggung,tangan dan jari tangan saksi ade rojali, melihat saksi ade Rojali sudah bersimbah darah kemudian terdakwa pergi dibawa oleh saksi nurcahya also jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule, Selanjutnya saksi Jumsiah selaku ibu kandung dari saksi Ade Rojali melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan mengakibatkan saksi Ade Rojali mengalami keadaan sebagaimana diterangkan dalam Visum ert Repertum Nomor : 1726/RSEK/SB/DIR/1/2026 yang ditandatangani oleh dr Regita MM pada rumah sakit EPARINA ETAHAM KARAWANG menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama Ade Rojali pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban didapatkan :
- Multiple laseri et temporal dextra 3 sayatan (dasar otot dan tulang,pendarahan aktif hematoma ,swelling ukuran Panjang berkisar 3-5 cm, tepi rata,Batastegas ) et temporal sinistra 2 sayatan Panjang (1 sayatan dasar lebih dangkal sampai dermis, 1 sayatan dasar tulang, Panjang 5-7 cm, pendarahan aktif, hematoma , swelling)
- Telinga kiri komplete laceration, pendarahan aktif
- Wajah depan: supraorbital dextra, 1 laserasi dasar dermis,1 laserasi dasar otot pendarahan aktif.
- Hidung:complete nasal fracture.
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun dari pemeriksaan didapatkan tanda luka multiple dikepala, muka,telinga berupa luka-luka tersebut menimbulkan halangan atau kendala menjalankan aktifitas dan pekerjaan .
- Bahwa selain mengalami keadaan sebagaimana visum tersebut, saksi Ade Rojali terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama 10 (sepuluh) hari
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Desember 2025 hari dan waktunya sudah tidak dingat lagi, terdakwa diminta oleh saksi maman untuk menanyakan kepada saksi ade Rojali terkait proses pembuatan balik nama sertifikat tanah miliknya karena sudah 11 (sebelas) bulan tidak ada kejelasan dari saksi ade rojali kemudian saksi maman meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi ade rojali untuk menanyakan terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah milik saksi maman tersebut , kemudian terdakwa mengajak saksi nurcahya als jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule pergi ke rumah saksi ade rojali kemudian dengan menggunakan mobil toyota agya warna kuning milik terdakwa,kemudian terdakwa berangkat Bersama saksi nurcahya als jay dan saksi Randi Pratama als bule dan saksi asep sunandar als beben kerumah saksi ade rojali Di Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sesampainya dirumah ade rojali terdakwa turun dari mobil di ikuti saksi nurcahya als jay dan saksi randi pratama als bule sedangkan saksi asep sunandar als beben masih didalam mobil setelah terdakwa sampai diteras rumah saksi ade rojali terdakwa langsung berteriak “de keluar!” setelah saksi ade rojali keluar kemudian terdakwa sambil menunjuk nunjuk kearah wajah ade rojali terdakwa berkata kumaha pertanggungjawaban sia ka si maman “ karena ade rojali tidak terima langsung memukul dahi terdakwa hingga terdakwa jatuh masuk kedalam kolam ikan lalu terdakwa langsung kembali kemobil mengambil golok yang berada disamping perseneling mobil terdakwa, dan terdakwa kembali menghampiri saksi ade rojali dan pada saat terdakwa akan membacokkan golok tersebut kemudian saksi ade rojali memegang golok dan menahan golok yang sedang dipegang oleh terdakwa sambil memeluk terdakwa dari belakang sehingga tangan saksi ade rojali tersayat golok yang dipegang oleh terdakwa sehingga pegangan saksi ade Rojali terlepas pada saat saksi ade Rojali akan melarikan diri saksi ade terjatuh, melihat saksi ade rojali terjatuh kemudian terdakwa langsung membacokkan golok yang dipegangnya kebagian kepala,punggung,tangan dan jari tangan saksi ade rojali, melihat saksi ade Rojali sudah bersimbah darah kemudian terdakwa pergi dibawa oleh saksi nurcahya also jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule, Selanjutnya saksi Jumsiah selaku ibu kandung dari saksi Ade Rojali melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan mengakibatkan saksi Ade Rojali mengalami keadaan sebagaimana diterangkan dalam Visum ert Repertum Nomor : 1726/RSEK/SB/DIR/1/2026 yang ditandatangani oleh dr Regita MM pada rumah sakit EPARINA ETAHAM KARAWANG menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama Ade Rojali pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban didapatkan :
- Multiple laseri et temporal dextra 3 sayatan (dasar otot dan tulang,pendarahan aktif hematoma ,swelling ukuran Panjang berkisar 3-5 cm, tepi rata,Batastegas ) et temporal sinistra 2 sayatan Panjang (1 sayatan dasar lebih dangkal sampai dermis, 1 sayatan dasar tulang, Panjang 5-7 cm, pendarahan aktif, hematoma , swelling)
- Telinga kiri komplete laceration, pendarahan aktif
- Wajah depan: supraorbital dextra, 1 laserasi dasar dermis,1 laserasi dasar otot pendarahan aktif.
- Hidung:complete nasal fracture.
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun dari pemeriksaan didapatkan tanda luka multiple dikepala, muka,telinga berupa luka-luka tersebut menimbulkan halangan atau kendala menjalankan aktifitas dan pekerjaan .
- Bahwa selain mengalami keadaan sebagaimana visum tersebut, saksi saksi Ade Rojali terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama 10 (sepuluh) hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------- |