Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
2.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4739/M.2.26.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
2EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI bersama dengan Saksi HERMAN Als KEVIN Bin DAIM (Dalam penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Desa Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah Saksi HERMAN tepatnya di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Desa Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang, Saksi HERMAN menyuruh Terdakwa DADANG untuk menjual atau mengirimkan narkotika jenis sabu dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Saksi HERMAN memberikan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus sedotan warna hitam yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) paket sedotan bening yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa DADANG. Kemudian, Terdakwa DADANG pergi membawa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus sedotan warna hitam yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) paket sedotan bening yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih pulang ke rumah Terdakwa DADANG.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 05.00 WIB bertempat di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Desa Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang, Terdakwa DADANG sedang beristirahat di rumah. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mengetuk pintu rumah Terdakwa DADANG. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD (Anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang) didampingi oleh Saksi WASIN menemui Terdakwa DADANG untuk menanyakan terkait laporan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu diatas lemari pakaian. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus sedotan warna hitam yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) paket sedotan bening yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa DADANG diatas lemari. Lalu, Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi HERMAN dan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mengamankan 1 (satu) buah handphone merk VIVO milik Terdakwa. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 93/12391/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UFC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 14 (Empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram dan berat bersih 1,8697 (Satu koma delapan enam sembilan tujuh) gram.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3800/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 2591/2025/OF dan 2592/2025/OF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
-    Bahwa Terdakwa DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menyimpan, menguasai, menerima, menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh Terdakwa.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..--------------------------------------

SUBSIDAIR
-----Bahwa ia Terdakwa DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI bersama dengan Saksi HERMAN Als KEVIN Bin DAIM (Dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Desa Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di daerah kel. Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Kel. Cirejag Kec. Jatisari Kab.Karawang. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menemui Saksi WASIN selaku Ketua RT.011 RW.005 Kel. Cirejag Kec. Jatisari dan meminta Saksi WASIN untuk ikut mendampingi anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi HERMAN yang mengaku telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa DADANG. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendatangi rumah Terdakwa DADANG tepatnya di Dusun Pulo Kandayakan RT.011 RW.005 Kel. Cirejag Kec. Jatisari Kab.Karawang. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menemui Terdakwa DADANG dan menanyakan terkait narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa DADANG mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus sedotan warna hitam yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) paket sedotan bening yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mengamankan 1 (satu) buah handphone merk VIVO yang digunakan oleh Terdakwa DADANG untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa DADANG yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi HERMAN. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 93/12391/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UFC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 14 (Empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram dan berat bersih 1,8697 (Satu koma delapan enam sembilan tujuh) gram.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3800/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 2591/2025/OF dan 2592/2025/OF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
-    Bahwa Terdakwa DADANG SUPRIADI Als KEMOD Bin (Alm) CARMADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya