Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2941/M.2.26.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rangga Gede Gg. Gempol Motor RT/RW. 003/004 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib terdakwa yang sebelumnya pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ZR (belum tertangkap) kembali menghubungi Sdr. ZR (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ZR (belum tertangkap) menjual kepada terdakwa narkotika jenis sabu sejumlah ± 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membayar sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) lewat pembayaran brilink dan akan membayar sisanya dikemudian. Selanjutnya Sdr. ZR (belum tertangkap) memberitahu lokasi penempelan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan di dekat terminal bus yang beralat di Jalan Proklamasi No. 8 Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Lalu terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Rangga Gede Gg. Gempol Motor RT/RW. 003/004 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi pukul 16.00 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan kembali menuju rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih lalu terdakwa beristirahat.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sampai dengan hari jumat tanggal 20 Februari 2026, terdakwa berhasil menjual 8 (delapan) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan cara bertemu langsung kepada Sdr. Adung (belum tertangkap) dengan kisaran harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) di daerah sekitaran rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rangga Gede Gg. Gempol Motor RT/RW. 003/004 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar yang didampingi oleh Saksi Asep Teguh selaku trantip setempat mencari keberadaan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Jalan Tambak Baya Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang lalu Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Realme C11 warna Biru model RMX3231, nomor Imei 866776057274076 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ZR (belum tertangkap), kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar kembali mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Rangga Gede Gg. Gempol Motor RT/RW: 003/004 Kelurahan Karawang Barat Kab. Karawang kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1(satu), bungkus plastik klip bening yang di dalamya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital yang terdakwa simpan di belakang lemari kamar terdakwa. Kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kawarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor : 37/12384/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
    • 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1,11 gram dan berat netto 0,65 gram yang diberi kode A1 s.d A4;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berat brutto 1,64 gram dan berat netto 1,27 gram yang diberi kode B1 s.d B3;

dengan total berat bruto sejumlah 2,75 gram dan total berat netto sejumlah 1,92 gram.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1481/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berkode "A1" berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,3470 gram diberi nomor barang bukti 1037/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 0,3354 gram.
    • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berkode "A2 s.d. A4" berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,2743 gram diberi nomor barang bukti 1038/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,2515 gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berkode "B1" berisikan kristal warna putih dengan berat awal seluruhnya 0,8999 gram diberi nomor barang bukti 1039/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,8768 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip berkode "B2 dan B3" berisikan kristal warna putih dengan berat awal seluruhnya 0,3783 gram diberi nomor barang bukti 1040/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,3696 gram

 

dengan kesimpulan bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1037/2026/OF dan 1040/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tambak Baya Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar yang didampingi oleh Saksi Asep Teguh selaku trantip setempat mencari keberadaan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Jalan Jalan Tambak Baya Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang alu Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Realme C11 warna Biru model RMX3231, nomor Imei 866776057274076 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ZR (belum tertangkap), kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar kembali mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Rangga Gede Gg. Gempol Motor RT/RW: 003/004 Kelurahan Karawang Barat Kab. Karawang kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1(satu), bungkus plastik klip bening yang di dalamya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital yang terdakwa simpan di belakang lemari kamar terdakwa. Kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kawarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor : 37/12384/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
    • 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1,11 gram dan berat netto 0,65 gram yang diberi kode A1 s.d A4;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berat brutto 1,64 gram dan berat netto 1,27 gram yang diberi kode B1 s.d B3;

dengan total berat bruto sejumlah 2,75 gram dan total berat netto sejumlah 1,92 gram.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1481/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama AGUNG FIRMANSYAH ALIAS COPET BIN ALM. ENDANG HADIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berkode "A1" berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,3470 gram diberi nomor barang bukti 1037/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 0,3354 gram.
    • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berkode "A2 s.d. A4" berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,2743 gram diberi nomor barang bukti 1038/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,2515 gram.

 

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berkode "B1" berisikan kristal warna putih dengan berat awal seluruhnya 0,8999 gram diberi nomor barang bukti 1039/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,8768 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip berkode "B2 dan B3" berisikan kristal warna putih dengan berat awal seluruhnya 0,3783 gram diberi nomor barang bukti 1040/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,3696 gram

dengan kesimpulan bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1037/2026/OF dan 1040/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya