Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
RADEN BRAM RANGGA KUSUMAH Bin MAX RANGGA KUSUMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1829/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN BRAM RANGGA KUSUMAH Bin MAX RANGGA KUSUMAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa RADEN BRAM RANGGA KUSUMAH Bin MAX RANGGA KUSUMAH pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di depan Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kp. Poponcol RT. 002/RW. 001, Desa Dawuan Tengah, Kec. Cikampek, Kab. Karawang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Caffe Kopi Jari Pucung bersama dengan Saksi ADIT kemudian pada Pukul 22.00 WIB Sdr. ILHAM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika Sdr. ILHAM (belum tertangkap) telah membeli senjata tajam jenis celurit panjang yang disimpan di rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap) kemudian Sdr. ILHAM (belum tertangkap) mengajak Terdakwa untuk tawuran dengan orang "Pondok Lele" Dawuan di depan Futsal Intan Dawuan, Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) sehingga sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADIT berangkat menuju rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap), sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi ENTIS Alias BOTIS dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) kemudian meminum minuman beralkohol.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) berangkat menuju lokasi tawuran dengan berjalan kaki kemudian ditengah perjalanan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) memberikan 1 (satu) buah celurit panjang kepada Terdakwa dengan mengatakan ”nih Bram pakai senjata tajam ini spesial buat kamu”. Sesampainya di lokasi tepat di depan Futsal Intan Dawuan, Korban Alm. IDRIS Alias ODE dan Saksi BUDI PRASETYO menghadang Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) sehingga terjadi cekcok mulut antara rombongan Terdakwa dengan Korban Alm. IDRIS Alias ODE hingga Saksi ENTIS Alias BOTIS sempat dipukul oleh korban dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya Terdakwa yang melihat Saksi ENTIS dipukul oleh Korban Alm. IDRIS Alias ODE merasa kesal, sehingga Terdakwa menghampiri Alm. IDRIS Alias ODE untuk melakukan pembelaan dan bertanya "maksudnya apa mukul teman saya?" yang kemudian dijawab oleh KORBAN Alm. IDRIS Alias ODE "kalian kenapa pada disini? mau membuat onar bukan?", KEMUDIAN Terdakwa menjawab "bukan mau buat onar, tapi mau tawuran dengan orang pondok lele", lalu dijawab kembali oleh Korban Alm. IDRIS Alias ODE "udah bubar aja, jangan kumpul seperti ini, kalau tidak saya pukulin semuanya!". Terdakwa kemudian menantang Korban Alm. IDRIS Alias ODE dengan berkata "ayo sini satu lawan satu" lalu pada saat pergi berjalan meninggalkan Terdakwa, Korban Alm. IDRIS Alias ODE mengatakan "mau kemana kamu?" Terdakwa yang merasa diejek dan makin kesal dengan sikap Korban Alm. IDRIS Alias ODE lalu berbalik arah dan berlari menuju arah Korban Alm. IDRIS Alias ODE sambil membawa 1 (satu) buah celurit panjang dan ketika posisi Korban Alm. IDRIS Alias ODE sudah berada dalam jangkauan, Terdakwa dengan cara memegang 1 (satu) buah celurit panjang yang digenggam dengan menggunakan kedua tangan lalu mengayunkan 1 (sat) buah celurit panjang tersebut ke arah tubuh Korban Alm. IDRIS Alias ODE sehingga Korban Alm. IDRIS Alias ODE bersaha menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauhi Terdakwa, akan tetapi ayunan dari 1 (satu) buah celurit panjang milik Terdakwa tersebut mengenai tangan sebelah kanan dan tubuh Korban Alm. IDRIS Alias ODE. Setelah mengalami luka, korban berlari dan masuk ke sebuah gang sementara Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) melarikan diri menuju rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap). Kemudian setelah menerima luka akibat terkena ayunan celurit dari Terdakwa, Korban Alm. IDRIS Alias ODE kemudian dibawa ke Rumah Sakit Izza untuk mendapatkan perawatan, namun pada Pukul 12.30 WIB pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 Korban Alm. IDRIS Alias ODE dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Alm. IDRIS Alias ODE mengalami luka di dekat siku tangan bersesuaian dengan hasil Visut Et Repertum RSUD Kab. Karawang Nomor: 89/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima tahun didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak, didapatkan patah tulang anggota gerak, didapatkan tanda perdarahan hebat, sebab kematian luka bacok pada lengan kanan yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan dua belas hingga delapan belas jam sebelum pemeriksaan di lakukan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa RADEN BRAM RANGGA KUSUMAH Bin MAX RANGGA KUSUMAH pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di depan Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kp. Poponcol RT. 002/RW. 001, Desa Dawuan Tengah, Kec. Cikampek, Kab. Karawang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Caffe Kopi Jari Pucung bersama dengan Saksi ADIT kemudian pada Pukul 22.00 WIB Sdr. ILHAM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika Sdr. ILHAM (belum tertangkap) telah membeli senjata tajam jenis celurit panjang yang disimpan di rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap) kemudian Sdr. ILHAM (belum tertangkap) mengajak Terdakwa untuk tawuran dengan orang "Pondok Lele" Dawuan di depan Futsal Intan Dawuan, Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) sehingga sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADIT berangkat menuju rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap), sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi ENTIS Alias BOTIS dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) kemudian meminum minuman beralkohol.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) berangkat menuju lokasi tawuran dengan berjalan kaki kemudian ditengah perjalanan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) memberikan 1 (satu) buah celurit panjang kepada Terdakwa dengan mengatakan ”nih Bram pakai senjata tajam ini spesial buat kamu”. Sesampainya di lokasi tepat di depan Futsal Intan Dawuan, Korban Alm. IDRIS Alias ODE dan Saksi BUDI PRASETYO menghadang Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) sehingga terjadi cekcok mulut antara rombongan Terdakwa dengan Korban Alm. IDRIS Alias ODE hingga Saksi ENTIS Alias BOTIS sempat dipukul oleh korban dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya Terdakwa yang melihat Saksi ENTIS dipukul oleh Korban Alm. IDRIS Alias ODE merasa kesal, sehingga Terdakwa menghampiri Alm. IDRIS Alias ODE untuk melakukan pembelaan dan bertanya "maksudnya apa mukul teman saya?" yang kemudian dijawab oleh KORBAN Alm. IDRIS Alias ODE "kalian kenapa pada disini? mau membuat onar bukan?", KEMUDIAN Terdakwa menjawab "bukan mau buat onar, tapi mau tawuran dengan orang pondok lele", lalu dijawab kembali oleh Korban Alm. IDRIS Alias ODE "udah bubar aja, jangan kumpul seperti ini, kalau tidak saya pukulin semuanya!". Terdakwa kemudian menantang Korban Alm. IDRIS Alias ODE dengan berkata "ayo sini satu lawan satu" lalu pada saat pergi berjalan meninggalkan Terdakwa, Korban Alm. IDRIS Alias ODE mengatakan "mau kemana kamu?" Terdakwa yang merasa diejek dan makin kesal dengan sikap Korban Alm. IDRIS Alias ODE lalu berbalik arah dan berlari menuju arah Korban Alm. IDRIS Alias ODE sambil membawa 1 (satu) buah celurit panjang dan ketika posisi Korban Alm. IDRIS Alias ODE sudah berada dalam jangkauan, Terdakwa dengan cara memegang 1 (satu) buah celurit panjang yang digenggam dengan menggunakan kedua tangan lalu mengayunkan 1 (sat) buah celurit panjang tersebut ke arah tubuh Korban Alm. IDRIS Alias ODE sehingga Korban Alm. IDRIS Alias ODE bersaha menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauhi Terdakwa, akan tetapi ayunan dari 1 (satu) buah celurit panjang milik Terdakwa tersebut mengenai tangan sebelah kanan dan tubuh Korban Alm. IDRIS Alias ODE. Setelah mengalami luka, korban berlari dan masuk ke sebuah gang sementara Terdakwa bersama dengan Saksi ADIT, Saksi ENTIS, Sdr. BREGI (belum tertangkap) dan Sdr. ILHAM (belum tertangkap) melarikan diri menuju rumah Sdr. BREGI (belum tertangkap). Kemudian setelah menerima luka akibat terkena ayunan celurit dari Terdakwa, Korban Alm. IDRIS Alias ODE kemudian dibawa ke Rumah Sakit Izza untuk mendapatkan perawatan, namun pada Pukul 12.30 WIB pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 Korban Alm. IDRIS Alias ODE dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Alm. IDRIS Alias ODE mengalami luka di dekat siku tangan bersesuaian dengan hasil Visut Et Repertum RSUD Kab. Karawang Nomor: 89/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima tahun didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak, didapatkan patah tulang anggota gerak, didapatkan tanda perdarahan hebat, sebab kematian luka bacok pada lengan kanan yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan dua belas hingga delapan belas jam sebelum pemeriksaan di lakukan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya