Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.DEWI PRIMASARI, S.H
CAHYA ALS JENONG BIN BOBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2634/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYA ALS JENONG BIN BOBON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

        ---------- Bahwa Terdakwa CAHYA ALS JENONG BIN BOBON pada hari Sabtu  tanggal 24 Januari  2026  sekira pukul 20.00 wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat dipinggir sawah daerah Jatiwangi kecamatan jatisari kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu  tanggal 24 Januari  2026  sekira pukul 20.00 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. Toge  (dpo) dari percakapan tersebut terdakwa diberitahu oleh sdr. Toge (dpo) “turun barang baru”, kemudian terdakwa  menjawab“ iya tunggu sebentar saya masih keliling ambil rongsok”, setelah harga disepakati sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang Dp sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dengan transfer melalui BRIlink ke rekening sdr. Andri (dpo) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual  dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika tersebut habis terjual kemudian  terdakwa  dihubungi kembali oleh sdr. Toge (dpo)  yang menyuruh terdakwa untuk  berangkat menuju pinggiran sawah didaerah jatiwangi kecamatan jatisari kabupaten Karawang kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju Lokasi sesuai intruksi dari sdr. Toge (dpo) sesampainya terdakwa dilokasi terdakwa menunggu sdr. Toge (dpo) mengirimkan titik Lokasi ditempelnya narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah terdakwa telusuri  ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sentul II Rt.001 Rw.002 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, sesampainya dirumah terdakwa langsung  menimbang Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital  dan ke esokan harinya pada hari minggu tanggal 25 januari 2026 terdakwa langsung memecah  Narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih menjadi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih,dan dari 19 bungkus plastic tersebut hanya 18 bungkus yang diedarkan oleh terdakwa sedangkan yang 1 bungkus akan terdakwa konsumsi sendiri, yang mana pada hari senin  tanggal 26 Januari  2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa  berhasil  menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ,yang terdakwa tempelkan di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang kemudian pada hari selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa kembali menempelkan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa kembali menempelkan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang setelah terdakwa berhasil menempelkan 3 (tiga)  bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut kemudian terdakwa kembali pulang kerumah. 
  • Bahwa  pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib berdasarkan informasi dari saksi Muhiban Yusef  terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar daerah Dusun Sentul II Desa Pulojaya kecamatan lemahabang Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi Dasam  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat  di Dusun Sentul II Rt.001 Rw.002 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH didampingi oleh Saksi Dasam  melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, yang keseluruhan barang bukti ditemukan dibawah mesin cuci didapur rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merksamsung Galaxy A14 warna hijau tosca yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 19/12384/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
  1. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A1 dengan berat butto 0,88 gram  berat netto 0,48 gram
  2. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A2 dengan berat butto 0,60 gram  berat netto 0,18 gram
  3. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A3 dengan berat butto 0,23 gram  berat netto 0,06 gram
  4. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B1 dengan berat butto 0,46 gram  berat netto 0,34 gram
  5. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B2 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  6. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B3 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  7. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B4 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  8. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B5 dengan berat butto 0,18 gram  berat netto 0,06 gram
  9. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B6 dengan berat butto 0,17 gram  berat netto 0,05 gram
  10. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B7 dengan berat butto 0,17 gram  berat netto 0,05 gram

dengan keseluruhan total Brutto 3,41 gram dan keselurahan total netto 1,58 gram

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0681/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PARASIAN H,GULTOM S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Cahya als Jenong Bin Bobon  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A1” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4800 gram dan  sisa berat  netto 0,4653 gram diberi Nomor barang bukti 0500/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A2” berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,1800 gram dan  sisa berat netto  0,1753 gram diberi Nomor barang bukti 0501/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A3” berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,0600 gram dan  sisa berat netto  0,0546 gram diberi Nomor barang bukti 0502/2026/OF
  • 7 (tujuh) bungkus  plastik klip  kode “B1 s/d B7” berisikan  kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8600 gram dengan sisa berat netto seluruhnya  0,8390 gram diberi Nomor barang bukti 0503/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0500/2026/OF s.d 0503/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang, maupun bukan digunakan untuk kepentingan medis

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

 

 

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa CAHYA ALS JENONG BIN BOBON  pada pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada  bulan Januari  2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat beralamat di Dusun Sentul II Rt.001 Rw.002 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib berdasarkan informasi dari saksi Muhiban Yusef  terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar daerah Dusun Sentul II Desa Pulojaya kecamatan lemahabang Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi Dasam  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat  di Dusun Sentul II Rt.001 Rw.002 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Saeful Rohman, SH dan Saksi Bayu Erlangga, SH didampingi oleh Saksi Dasam  melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih, yang keseluruhan barang bukti ditemukan dibawah mesin cuci didapur rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merksamsung Galaxy A14 warna hijau tosca yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan paket narkotika tersebut pada hari Sabtu  tanggal 24 Januari  2026  sekira pukul 20.00 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. Toge  (dpo) dari percakapan tersebut terdakwa diberitahu oleh sdr. Toge (dpo) “turun barang baru”, kemudian terdakwa  menjawab“ iya tunggu sebentar saya masih keliling ambil rongsok”, setelah harga disepakati sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa terdakwa memberikan uang Dp sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dengan transfer melalui BRIlink ke rekening sdr. Andri (dpo) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual  bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika tersebut habis terjual kemudian  terdakwa  dihubungi kembali oleh sdr. Toge (dpo)  yang menyuruh terdakwa untuk  berangkat menuju pinggiran sawah didaerah jatiwangi kecamatan jatisari kabupaten Karawang kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju Lokasi sesuai intruksi dari sdr. Toge (dpo) sesampainya terdakwa dilokasi terdakwa menunggu sdr. Toge (dpo) mengirimkan titik Lokasi ditempelnya narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah terdakwa telusuri  ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sentul II Rt.001 Rw.002 Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, sesampainya dirumah terdakwa langsung  menimbang Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital  dan ke esokan harinya pada hari minggu tanggal 25 januari 2026 terdakwa langsung memecah  Narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih menjadi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih,dan dari 19 bungkus plastic tersebut hanya 18 bungkus yang diedarkan oleh terdakwa sedangkan yang 1 bungkus akan terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari senin  tanggal 26 Januari  2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa  berhasil  menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ,yang terdakwa tempelkan di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang kemudian pada hari selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa kembali menempelkan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 20.30 wib  terdakwa kembali menempelkan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih di pinggiran sawah sempora Desa Kalijaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang setelah terdakwa berhasil menempelkan 3 (tiga)  bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut kemudian terdakwa kembali pulang kerumah. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 19/12384/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
  1. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A1 dengan berat butto 0,88 gram  berat netto 0,48 gram
  2. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A2 dengan berat butto 0,60 gram  berat netto 0,18 gram
  3. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode A3 dengan berat butto 0,23 gram  berat netto 0,06 gram
  4. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B1 dengan berat butto 0,46 gram  berat netto 0,34 gram
  5. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B2 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  6. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B3 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  7. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B4 dengan berat butto 0,24 gram  berat netto 0,12 gram
  8. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B5 dengan berat butto 0,18 gram  berat netto 0,06 gram
  9. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B6 dengan berat butto 0,17 gram  berat netto 0,05 gram
  10. 1 (Satu) bungkus plastik  klip bening  berisikan kristal warna putih kode B7 dengan berat butto 0,17 gram  berat netto 0,05 gram

dengan keseluruhan total Brutto 3,41 gram dan keselurahan total netto 1,58 gram

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0681/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PARASIAN H,GULTOM S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Cahya als Jenong Bin Bobon  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A1” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4800 gram dan  sisa berat  netto 0,4653 gram diberi Nomor barang bukti 0500/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A2” berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,1800 gram dan  sisa berat netto  0,1753 gram diberi Nomor barang bukti 0501/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip kode “A3” berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,0600 gram dan  sisa berat netto  0,0546 gram diberi Nomor barang bukti 0502/2026/OF
  • 7 (tujuh) bungkus  plastik klip  kode “B1 s/d B7” berisikan  kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8600 gram dengan sisa berat netto seluruhnya  0,8390 gram diberi Nomor barang bukti 0503/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0500/2026/OF s.d 0503/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun  dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman..

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya