Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Kwg 1.IWAN BUDIJANTO
2.ANDRI
1.AJANG LUKMAN Bin UMU KHOTIB
2.ANWAR ASEPIK Bin UMU KHOTIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/99/VIII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN BUDIJANTO
2ANDRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJANG LUKMAN Bin UMU KHOTIB[Penahanan]
2ANWAR ASEPIK Bin UMU KHOTIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA Awal mula kejadian Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, Jam 09.00 Wib di Ruko Dsn. Krajan | Rt. 08/04 Desa. Sukamerta Kec. Rawamerta Kab. Karawang telah terjadi pengrusakan Ruko yang diakui milik Sdr. IDA FARIDA karena dipicu masalah tanah warisan karena antara pelapor Sdr. IDA FARIDA dan Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN ada hubungan kakak adik, Dimana Ketika itu datang Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN ke Ruko milik Sdri. IDA FARIDA sambil berteriak kepada penyewa Ruko (Bengkel) supaya bengkel segera dikosongkan, kemudian Sdri. IDA FARIDA keluar rumah untuk melihat keributan tersebut kemudian Sdri. IDA FARIDA melihat Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN tidak lama kemudian datang Sdr. RUDI YUHERMAN selaku suami dari Sdri. IDA FARIDA dan sempat terlibat adu mulut dengan Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN, kemudian tersangka Sdr. AJANG LUKMAN dan Sdr. ANWAR ASEPIK terpancing emosinya lalu mengambil 1 (Satu) buah Martil / palu besi besar bergagang bambu dan 1 (satu) buah Linggis yang kemudian merusak tembok dan pintu Ruko secara bergantian.

Pihak Dipublikasikan Ya