| Dakwaan |
PERKARA Awal mula kejadian Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, Jam 09.00 Wib di Ruko Dsn. Krajan | Rt. 08/04 Desa. Sukamerta Kec. Rawamerta Kab. Karawang telah terjadi pengrusakan Ruko yang diakui milik Sdr. IDA FARIDA karena dipicu masalah tanah warisan karena antara pelapor Sdr. IDA FARIDA dan Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN ada hubungan kakak adik, Dimana Ketika itu datang Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN ke Ruko milik Sdri. IDA FARIDA sambil berteriak kepada penyewa Ruko (Bengkel) supaya bengkel segera dikosongkan, kemudian Sdri. IDA FARIDA keluar rumah untuk melihat keributan tersebut kemudian Sdri. IDA FARIDA melihat Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN tidak lama kemudian datang Sdr. RUDI YUHERMAN selaku suami dari Sdri. IDA FARIDA dan sempat terlibat adu mulut dengan Tersangka ANWAR ASEPIK dan AJANG LUKMAN, kemudian tersangka Sdr. AJANG LUKMAN dan Sdr. ANWAR ASEPIK terpancing emosinya lalu mengambil 1 (Satu) buah Martil / palu besi besar bergagang bambu dan 1 (satu) buah Linggis yang kemudian merusak tembok dan pintu Ruko secara bergantian. |