| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX telah ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII,XIX, XX untuk mengganti secara tanggung renteng uang yang dipinjam dari Penggugat sebesar Rp 800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah), beserta kompensasi yang diperjanjikan untuk jangka waktu peminjaman selama 3 ( tiga) bulan sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah denda keterlambatan 2 % per bulan dari pokok pinjaman untuk waktu selebihnya yaitu selama 96 bulan yaitu sebesar Rp 1.504.000.000,-(Satu milyar lima ratus empat juta rupiah); Sehingga totalnya adalah sebesar : Pokok PinjamanRp 800.000.000,- Kompensasi/janji Rp 350.000.000,-(untuk waktu 3 bulan pertama) Bunga selebihnya`Rp 1.504.000.000,-(untuk waktu selebihnya
- Menghukum Tergugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX untuk menyerahkan sebagai jaminan pinjaman kepada Penggugat tanah bersertifikat berikut di bawah ini dengan ketentuan apabila petitum No.3 diatas tidak dibayarkan kepada Penggugat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka tanah-tanah tersebut akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII,XIX, XX sesuai petitum nomor 3 tersebut diatas. Adapun tanah-tanah tersebut adalah sebagai-berikut : -. Tanah bersertifikat hak milik No.:05525 atas tanah yang terletak di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang seluas 8.657 m2 atas nama Apen Bin Sata, Iwit Binti Jali, Danger, Encih Binti Atapin, Suhati Binti jali; -. Tanah bersertifikat hak milik No.: 05526 atas tanah yang terletak di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang seluas 5.398 m2 atas nama Apen Bin Sata, Iwit Binti Jali, Danger, Encih Binti Atapin, Suhati Binti jali ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- MenghukumTergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII,XIX, XX untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|