| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.GLENDY RIVANO, S.H. |
TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3118/M.2.26.3/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair:
-------- Bahwa Terdakwa TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Mesjid Al-Hidayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa: “Di daerah mana ngambilnya?” Saudara JABRIG: “Purwakarta” Terdakwa: “OK saya OTW Purwakarta”. Lalu Saudara JABRIG mengirimkan peta di sekitar Mesjid Al-Hidayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sekitar jam 22.00 WIB terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan peta tersebut dan langsung menghubungi Saudara JABRIG. Saudara JABRIG kemudian mengirimkan foto plastik warna hitam yang diletakan di pinggir jalan, terdakwa lalu mendapatkan plastik tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus bekas tisu diikat lakban merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong serta 2 (dua) buah timbangan digital. Barang-barang itu kemudian oleh terdakwa dibawa ke sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT.003, RW.004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan disimpan di dalam sebuah tas selempang warna abu-abu milik terdakwa, yang rencananya kristal warna putih tersebut akan diedarkan terdakwa dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengedarkan semuanya.
1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisikan Kristal warna putih berkode A dan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 3,7955 (tiga koma tujuh sembilan lima puluh lima) gram.
9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1115/2026/OF dengan berat netto awal 1,2169 (satu koma dua satu enam sembilan) gram dan berat netto akhir 1,1933 (satu koma satu sembilan tiga puluh tiga) gram. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1116/2026/OF awal 2,5786 (dua koma lima tujuh delapan enam) gram dan berat netto akhir 2,5407 (dua koma lima empat nol tujuh) gram. Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1475/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana -------
Subsidair:
-------- Bahwa Terdakwa TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT. 003, RW. 004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisikan Kristal warna putih berkode A dan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 3,7955 (tiga koma tujuh sembilan lima puluh lima) gram.
9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1115/2026/OF dengan berat netto awal 1,2169 (satu koma dua satu enam sembilan) gram dan berat netto akhir 1,1933 (satu koma satu sembilan tiga puluh tiga) gram. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1116/2026/OF awal 2,5786 (dua koma lima tujuh delapan enam) gram dan berat netto akhir 2,5407 (dua koma lima empat nol tujuh) gram. Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1475/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana. -------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
