Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.GLENDY RIVANO, S.H.
TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3118/M.2.26.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Kurniawan, SH., MH. DkkTATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

--------  Bahwa Terdakwa TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Mesjid Al-Hidayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saudara JABRIG (belum tertangkap) melalui telepon seluler dengan maksud menawarkan pekerjaan mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan dialog sebagai berikut:

Terdakwa: “Di daerah mana ngambilnya?”

Saudara JABRIG: “Purwakarta”

Terdakwa: “OK saya OTW Purwakarta”.

Lalu Saudara JABRIG mengirimkan peta di sekitar Mesjid Al-Hidayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sekitar jam 22.00 WIB terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan peta tersebut dan langsung menghubungi Saudara JABRIG. Saudara JABRIG kemudian mengirimkan foto plastik warna hitam yang diletakan di pinggir jalan, terdakwa lalu mendapatkan plastik tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus bekas tisu diikat lakban merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong serta 2 (dua) buah timbangan digital. Barang-barang itu kemudian oleh terdakwa dibawa ke sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT.003, RW.004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan disimpan di dalam sebuah tas selempang warna abu-abu milik terdakwa, yang rencananya kristal warna putih tersebut akan diedarkan terdakwa dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengedarkan semuanya.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa kemudian ditangkap Saksi DEWA GEDE SINHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT.003, RW.004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital. Serta turut diamankan 1 (satu) buah telepon genggam merek Redmi warna biru tua, dengan nomor IMEI: 861165045009163, nomor telepon: 089509509212.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/12391/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisikan Kristal warna putih berkode A dan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 3,7955 (tiga koma tujuh sembilan lima puluh lima) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1115/2026/OF dengan berat netto awal 1,2169 (satu koma dua satu enam sembilan) gram dan berat netto akhir 1,1933 (satu koma satu sembilan tiga puluh tiga) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1116/2026/OF awal 2,5786 (dua koma lima tujuh delapan enam) gram dan berat netto akhir 2,5407 (dua koma lima empat nol tujuh) gram.

Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1475/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa terdakwa dalam menerima narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.

 

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang  Penyesuaian Pidana -------

 

 

Subsidair:

 

--------  Bahwa Terdakwa TATANG TARYANA Alias EMBING Bin WASID pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT. 003, RW. 004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Ciwates, RT. 003, RW. 004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ada penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut maka Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI langsung melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud.
  • Bahwa dari hasil penelusuran informasi itu didapatkan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut yang adalah terdakwa. Saksi DEWA GEDE SINDHU S dan Saksi AHMAD SHOBARLI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun Ciwates, RT. 003, RW. 004, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, lalu setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital. Serta turut diamankan 1 (satu) buah telepon genggam merek Redmi warna biru tua, dengan nomor IMEI: 861165045009163, nomor telepon: 089509509212.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 040/12391/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisikan Kristal warna putih berkode A dan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan hasil keseluruhan berat brutto 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 3,7955 (tiga koma tujuh sembilan lima puluh lima) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1115/2026/OF dengan berat netto awal 1,2169 (satu koma dua satu enam sembilan) gram dan berat netto akhir 1,1933 (satu koma satu sembilan tiga puluh tiga) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diberi kode barang bukti 1116/2026/OF awal 2,5786 (dua koma lima tujuh delapan enam) gram dan berat netto akhir 2,5407 (dua koma lima empat nol tujuh) gram.

Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1475/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang  Penyesuaian Pidana. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya