| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa SATRIO DWI PUJARSONO als OLE bin NONO (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”), pada tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. HS. Ronggo Waluyo RT 002 RW 024 Desa Sukaharga. Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 12 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat Jl. HS. Ronggo Waluyo RT 002 RW 024 Desa Sukaharga Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Arisma (DPO) dan ditawari pekerjaan untuk mengambil dan mengedarkan kembali paket narkotika dengan cara ditempel dan dijanjikan imbalan sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan paket narkotika untuk dikonsumsi secara gratis. Dan atas hal tersebut, Terdakwa mengiyakan dan kemudian sdr. Arisma (DPO) mengirimkan titik lokasi untuk mengambil paket narkotika ide SPBU dekat Dealer Honda Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Lalu, Terdakwa pergi dari rumah kontrakan Terdakwa dan sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 paket plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih. Lalu Terdakwa membawa paket narkotika tersebut pulang kembali ke kontrakan Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di kontrakan terdakwa yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa memecah paket narkotika menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip yang diikan dengan lakban warna merah ukuran sekitar 20gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diikat lakban warna merah dengan berat masing-masing 20 gram. 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diikat lakban warna merah dengan berat masing-masing 0,50 gram, dan setelah itu Terdakwa menempel seluruh paket narkotika tersebut sesuai arahan sdr. Arisma (DPO) di sekitar Kampus UNSIKA Jl. HS. Ronggo Waluyo Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dan setelah selesai menempel, Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasi paket narkotika yang ditempel kepada sdr. Arisma (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa kembali dihubungi sdr. Arisma (DPO) untuk kembali membuat paket narkotika yang masih ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu atas arahan sdr. Arisma (DPO), Terdakwa kemudian membuat paket narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus yang diikat dengan lakban warna hitam dengan berat masing-masing 1,80 gram, 8 (delapan) bungkus yang diikat dengan lakban warna hitam dengan berat masing-masing 0,2 gram, dan 5 (lima) bungkus yang diikat dengan lakban dengan berat masing-masing sekitar 0,2 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan dilakban dengan ukurang 1,80 gram. Lalu kembali Terdakwa tempelkan sesuai arahan sdr. Arisma (DPO) di sekitar Kampus UNSIKA Jl. HS. Ronggo Waluyo Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dan setelah selesai menempel, Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasi paket narkotika yang ditempel kepada sdr. Arisma (DPO), dan Terdakwa telah mendapatkan imbalan dari sdr. Arisma (DPO) sekitar kurang lebih Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Unit I Satresnarkoba Polres Karawang yang antara lain terdiri dari saksi Dewa Gede Sindu dan saksi Ahmad Sobarli yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan Terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang diketahui keberadannya di Jalan HS Ronggo Waluyo Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dan ditemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink di dalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih diduga sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga sabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik klip bening kosong.
Selain itu, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Karawang turut mengamankan dan menyita 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna putih Mutiara dengan nomor IMEI 867355047265053 yang diakui terdakwa digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Arisma (DPO). Lalu Tim Unit I Satresnarkoba Polres Karawang membawa barang bukti dan terdakwa ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Karawang Nomor: 12/12391/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Kondangjaya Kabupaten Karawang an. Makruf Faturahman, telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, dengan berat bruto 7,2 gram dan berat neto 6,44 gram yang diberikan kode BB A sd. D.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dengan berat bruto 1,2 gram dan berat neto 0,74 gram yang diberikan kode BB 1 sd. 3.
Dengan total seluruhnya berat bruto 8,32 gram dan total seluruhnya berat neto 7,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0687/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip kode A sd. D, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 6,2593 gram dan berat netto akhir seluruhnya 6,2180 gram, diberi nomor barang bukti 0475/2026/OF.
- 3 (tiga) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,3673 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,3525 gram, diberi nomor barang bukti 0476/2026/OF.
yang mana terhadap barang bukti tersebut di atas, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau bukan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------------Bahwa Terdakwa SATRIO DWI PUJARSONO als OLE bin NONO (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”), pada tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. HS. Ronggo Waluyo RT 002 RW 024 Desa Sukaharga. Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026, Unit I Satresnarkoba Polres Karawang yang antara lain terdiri dari saksi Dewa Gede Sindu dan saksi Ahmad Sobarli mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan Terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang diketahui keberadannya di Jalan HS Ronggo Waluyo Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dan ditemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink di dalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih diduga sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga sabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik klip bening kosong.
Selain itu, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Karawang turut mengamankan dan menyita 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna putih Mutiara dengan nomor IMEI 867355047265053 yang diakui terdakwa digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Arisma (DPO). Lalu Tim Unit I Satresnarkoba Polres Karawang membawa barang bukti dan terdakwa ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. Arisma (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel sesuai arahan sdr. Arisma (DPO) dan telah ada beberapa paket yang ditempel oleh Terdakwa sesuai arahan sdr. Arisma (DPO) di sekitar Kampus UNSIKA Jl. HS. Ronggo Waluyo Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dan setelah selesai menempel, Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasi paket narkotika yang ditempel kepada sdr. Arisma (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Karawang Nomor: 12/12391/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Kondangjaya Kabupaten Karawang an. Makruf Faturahman, telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, dengan berat bruto 7,2 gram dan berat neto 6,44 gram yang diberikan kode BB A sd. D.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dengan berat bruto 1,2 gram dan berat neto 0,74 gram yang diberikan kode BB 1 sd. 3.
Dengan total seluruhnya berat bruto 8,32 gram dan total seluruhnya berat neto 7,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0687/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip kode A sd. D, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 6,2593 gram dan berat netto akhir seluruhnya 6,2180 gram, diberi nomor barang bukti 0475/2026/OF.
- 3 (tiga) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,3673 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,3525 gram, diberi nomor barang bukti 0476/2026/OF.
yang mana terhadap barang bukti tersebut di atas, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau bukan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |