Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
1.RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO
2.SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2623/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO[Penahanan]
2SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      ---------- Bahwa Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO bersama sama dengan Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR (secara bersama-sama disebut para terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Perum Purwasari Indah Kec. Purwasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Pada awalnya hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ada Sdr. BEJO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR dan mengatakan Ambil kerjaan ya” (maksudnya mengambil paket narkotika jenis sabu). Kemudian Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR menjawab “oke”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOGOG (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR dan mengatakan “Kapan mau ambil barang? ini udah ada di saya” dan Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR menjawab “oke  kesana”. Kemudian Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR berangkat menuju lokasi di sebuah rumah yang beralamatkan Perum Purwasari Indah Kec. Purwasari Kab. Karawang. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setibanya sdr.TOGOG (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dan 12 (dua belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip di balut dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan cara memasukannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang terdakwa kenakan lalu kemudian Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR memberitahu Sdr. Bejo(Daftar Pencarian Orang) “barang udah putus” dan kemudian Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR langsung pulang ke rumah beralamatkan Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB T Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR menghubungi Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO dan mengatakan Nanti ada 10” dengan maksud memberitahu ada 10 paket narkotika jenis sabu yang akan ditempelkan. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO bertemu dengan Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR di Gudang Shopee Express yang bearada di daerah Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang dan langsung menyerahkan 10 (sepuluh) buah sedotan bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang sudah dikemas atau dimasukan ke dalam batu bata warna merah tersebut dengan cara menyimpan di sebuah obrok motor milik Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO. Kemudian terhadap 10 (sepuluh) buah sedotan bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang sudah dikemas atau dimasukan ke dalam batu bata warna merah tersebut Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO tempelkan atau lemparkan di daerah Purwasari Kec, Purwasari Kab. Karawang sambil Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO mengantarkan paket yang menjadi pekerjaan Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO di Shopee Express, Kemudian setelah selesai Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO langsung menghubungi dan memberitahu kepada Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut sudah habis ditempelkan atau dilemparkan dengan cara mengirim foto dan titik lokasi melalui aplikasi Whatsapp, Lalu setelah itu Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO lanjut bekerja mengantarkan paket yang menjadi pekerjaan Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO di Shopee Express.
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB ketika Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO baru pulang membeli makan di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Sentul RT/RW: 001/001 Desa Cikampek Selatan Kec. Cikempek Kab. Karawang. Kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/rumah terhadap Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu namun turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam Biru,Kemudian Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO diinterogasi lanjutan apakah sebelumnya saudara pernah menerima kemudian menempelkan atau melemparkan narkotika jenis sabu dari orang lain, terdakwa menjawab bahwa terdakwa pernah menerima kemudian menempelkan atau melemparkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR, Kemudian setelah itu dilakukan penelusuran sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR pada Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa: 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip di balut dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna silver milik Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru milik Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO, Selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1464/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ADI ABDUSUKRON Als ADI Bin (Alm) SANIM dan PERMANA KIRANA AJI Als AJI Bin PURMADI berupa 10 (sepuluh) potongan sedotan bening yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto awal seluruhnya 0,9336 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,9050 gram diberi nomor barang bukti 1128/2026/OF dan 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto awal seluruhnya 4,9372 gram dan berat netto akhir selurunya diberi nomor barang bukti 1129/2026/OF 4,9017 gram

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1128/2026/OF dan 1129/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/12391/I/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 10 buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan kode A.1 s/d A.10 dengan berat seluruhnya bruto 3,26 gram dan Berat seluruhnya netto 0,7 gram dan 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip di balut dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan Kode B.1 s/d B.8 dengan berat seluruhnya Bruto 11,54 gram dan berat seluruhnya netto 4,72 gram yang keseluruhan barang bukti tersebut berat Bruto 14,80 gram dan berat netto 5,42 gram
  • Bahwa adapun para terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebagai perantara masing-masing sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima puluh ribu rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO bersama sama dengan Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR (secara bersama-sama disebut para terdakwa) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026  beralamat Perum Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang dan dilakukan penelusuran saksi Ahmad Arya Permana,S.H dan Saksi Ahmad Shobarli,S.H kemudian pada hari Kamis  tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB mendatangi rumah Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO yang beralamtkan di Dusun Sentul RT/RW: 001/001 Desa Cikampek Selatan Kec. Cikempek Kab. Karawang dilakukan penggeledahan namun ketika itu tidak di temukan narkotika jenis apapun, setelah di introgasi oleh saksi Ahmad Arya Permana,S.H dan Saksi Ahmad Shobarli,S.H, Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO  mengaku pernah menempelkan narkotika jenis sabu-sabu yang dia dapat dari Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR,  pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB di Gudang Shopee Express yang bearada di daerah Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang, sebanyak: 10 (sepuluh) buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang sudah dikemas atau dimasukan ke dalam batu bata warna merah dan telah ditempelkan atau lemparkan di daerah Purwasari Kec, Purwasari Kab. Karawang sambil Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO mengantarkan paket yang menjadi pekerjaan Terdakwa I RIO GIARTO Als AKEW Bin HERTO di Shopee Express,
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi Ahmad Arya Permana,S.H dan Saksi Ahmad Shobarli,S.H mendatangi rumah Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR yang beralamatkan di Perum Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang, mendapatkan Informasi keberadaan Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan Perum Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang, tidak lama saksi Ahmad Arya Permana,S.H dan Saksi Ahmad Shobarli,S.H. di dampingi oleh Ketua RT yaitu Saksi RIANSYAH, berangkat ke rumah Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi RIANSYAH, yang beralamatkan Di Perum Bumi Cengkong Lestari Blok C2 No. 03 Desa Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang, ketika itu Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR sedang berada di rumah nya sedang tidur dan dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dan 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip di balut dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna silver milik Terdakwa II SUHENDAR Als ENDAR Bin ASEP ANWAR, Setelah dilakukan Interogasi terlapor mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. BEJO (belum tertangkap) lalu para terdakwa dan barang bukti di amankan di sat Narkoba Polres Karawang
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1464/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ADI ABDUSUKRON Als ADI Bin (Alm) SANIM dan PERMANA KIRANA AJI Als AJI Bin PURMADI berupa 10 (sepuluh) potongan sedotan bening yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto awal seluruhnya 0,9336 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,9050 gram diberi nomor barang bukti 1128/2026/OF dan 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto awal seluruhnya 4,9372 gram dan berat netto akhir selurunya diberi nomor barang bukti 1129/2026/OF 4,9017 gram

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1128/2026/OF dan 1129/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/12391/I/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 10 buah sedotan bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan kode A.1 s/d A.10 dengan berat seluruhnya bruto 3,26 gram dan Berat seluruhnya netto 0,7 gram dan 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip di balut dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan Kode B.1 s/d B.8 dengan berat seluruhnya Bruto 11,54 gram dan berat seluruhnya netto 4,72 gram yang keseluruhan barang bukti tersebut berat Bruto 14,80 gram dan berat netto 5,42 gram
  • Bahwa adapun para terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebagai perantara masing-masing sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima puluh ribu rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya