Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Kwg PT.Nanggroe Investama PT.Hanei Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Nanggroe Investama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pajar Ramadhan SHPT.Nanggroe Investama
Tergugat
NoNama
1PT.Hanei Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Asahimas Flat Glas Tbk ( Factory Cikampek )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Perjanjian Kerja Tempered Building Expansion antara tertanggal 23 Juni 2026;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas kewajiban pembayaran invoice Invoice 001/INV/NI-HI/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 senilai Rp. 1.811.000.000 (satu miliar delapan ratus sebelas juta rupiah);
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika  atas kerugian Materiil Penggugat yang merupakan kewajiban Tergugat, yaitu dengan total sebesar seluruhnya Rp. 1.811.000.000 (satu miliar delapan ratus sebelas juta rupiah);
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika  atas kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah)’;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan aset-aset lainnya milik Tergugat yang perinciannya akan diserahkan oleh Penggugat kemudian, namun yang diletakkan terlebih dahulu yaitu : Tanah dan bangunan yang diketahui milik Tergugat beralamat di Jalan Jatidandan No. 21 Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Dan aset-aset lainnya yang perinciannya akan diserahkan kemudian. Oleh karenanya, Penggugat mereservir haknya untuk mengajukan permohonan sita jaminan atas aset-aset lainnya milik Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan Patuh terhadap isi Putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak