| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk Mengganti nama Orang tua pada kutipan akta kelahiran nomor 8401/JU/1983 tercantum atas nama Dahlia yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1983, Semula tercantum Syamsudin dan Syamsiah diganti menjadi Moh.Ikhsan dan Khatijah ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 8401/JU/1983, Semula tercantum nama oarang tua Syamsudin dan Syamsiah diganti menjadi Moh.ikhsan dan Khatijah ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|