Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
2.GLENDY RIVANO, S.H.
DINAR Alias ONONG Bin Alm. KARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2841/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR Alias ONONG Bin Alm. KARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------  Bahwa Terdakwa DINAR Alias ONONG Bin Alm. KARMIN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di bawah sebuah pohon di Jalan Pasundan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan nama Saudara BOS (belum tertangkap) melalui telepon dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan mengambil dan mengedarkan narkotika, Saudara BOS kemudian mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang berlokasi di bawah sebuah pohon di pinggir Jalan Pasundan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Lalu sekitar jam 22.00 WIB terdakwa mengambil barang dimaksud yang tersimpan di dalam plastik hitam dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Kepuh Aljariyah, RT.001, RW.015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
  • Bahwa ketika terdakwa berada di rumahnya terdakwa lalu memeriksa isi dari plastik tersebut dan menemukan di dalamnya terdapat 27 paket narkotika jenis sabu, yang oleh terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa edarkan dengan cara ditempel di sekitaran Kepuh Al Jariyah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada persertujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 14/12384/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian  UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:
  1. 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisi kristal warna putih;
  2. 4 (empat) bungkus lakban merah yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

yang telah diberi kode barang bukti A1 sampai dengan A8  dan B1 sampai dengan B4 dengan hasil akhir keseluruhan berat brutto 8,00 gram dan berat netto 1,79 gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:
  1. 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0200 gram dan berat netto akhir 0,9470 gram dengan kode barang bukti 0515/2026/OF;
  2. 4 (empat) bungkus lakban merah yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7700 gram dan berat netto akhir 0,6850 gram dengan kode barang bukti 0516/2026/OF;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 0685/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

Subsidair:

--------  Bahwa Terdakwa DINAR Alias ONONG Bin Alm. KARMIN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani By Pass Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya awalnya Saksi GALIH WIBAWA RAMAGITA dan Saksi R. SETYA ARIS MUNANDAR (keduanya anggota polri menerima laporan dari masyarakat di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sering terjadi penyalahgunaan narkotika, Saksi GALIH WIBAWA RAMAGITA kemudian bersama rekan saksi yaitu Saksi R. SETYA ARIS MUNANDAR melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 di lokasi tersebut di di Jalan Ahmad Yani By Pass Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang kemudian Saksi GALIH WIBAWA RAMAGITA bersama Saksi R. SETYA ARIS MUNANDAR berhasil mengamankan Terdakwa DINAR Alias ONONG Bin Alm. KARMIN,  dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus lakban warna merah yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
  • Bahwa terdakwa dalam menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada persertujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 14/12384/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian  UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:
  1. 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisi kristal warna putih;
  2. 4 (empat) bungkus lakban merah yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

yang telah diberi kode barang bukti A1 sampai dengan A8  dan B1 sampai dengan B4 dengan hasil akhir keseluruhan berat brutto 8,00 gram dan berat netto 1,79 gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:
  1. 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0200 gram dan berat netto akhir 0,9470 gram dengan kode barang bukti 0515/2026/OF;
  2. 4 (empat) bungkus lakban merah yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7700 gram dan berat netto akhir 0,6850 gram dengan kode barang bukti 0516/2026/OF;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 0685/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya