Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2026/PN Kwg KOKOM KOMARIYAH 1.AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2.SRI RAHAYU AMBAR SEKAR
3.ENENG MUTIAH
4.SA’ADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOKOM KOMARIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuan Boy Cris Veri ParapatKOKOM KOMARIYAH
Tergugat
NoNama
1AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2SRI RAHAYU AMBAR SEKAR
3ENENG MUTIAH
4SA’ADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KANTOR DESA PURWAJAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga hubungan pinjam meminjam dengan jaminan garapan sawah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2019;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengalihkan objek garapan sawah kepada TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar seluruh ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak