Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Kwg PT TOTAL AUTO MANDIRI PT SKPLASMA CORE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOTAL AUTO MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amir Hamzah, S.H.PT TOTAL AUTO MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT SKPLASMA CORE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Penyediaan Jasa Transportasi Antar Jemput Karyawan No. 0029/TORI-PKS/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri Perjanjian secara sepihak sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian;
  5. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 9 jo. Pasal 14 Perjanjian;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak, tidak melaksanakan mekanisme sanksi, dan tidak membayar penalti kontraktual merupakan wanprestasi;
  7. Menyatakan Tergugat telah berada dalam keadaan lalai setelah menerima Somasi Pertama dan Terakhir No. 024/AHR-LO/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026;
  8. Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar penalti kontraktual berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Perjanjian;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika penalti kontraktual sebesar Rp317.749.600 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil berupa biaya jasa hukum yang secara aktual telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat total kerugian materiil sebesar Rp467.749.600 (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak