| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Penyediaan Jasa Transportasi Antar Jemput Karyawan No. 0029/TORI-PKS/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah mengakhiri Perjanjian secara sepihak sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 9 jo. Pasal 14 Perjanjian;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak, tidak melaksanakan mekanisme sanksi, dan tidak membayar penalti kontraktual merupakan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat telah berada dalam keadaan lalai setelah menerima Somasi Pertama dan Terakhir No. 024/AHR-LO/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026;
- Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar penalti kontraktual berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika penalti kontraktual sebesar Rp317.749.600 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil berupa biaya jasa hukum yang secara aktual telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat total kerugian materiil sebesar Rp467.749.600 (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|