| Petitum |
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 13-38-00161-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar aan isi Perjanjian yaitu PARA TERGUGAT membayar total tunggakan sebesar Rp. 195.730.652,- (seratus sembilan puluh lima tujug ratus tiga puluh enam ratus lima puluh dua rupiah). secara Tunai dan Seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01297/DAYEUHLUHUR, seluas 129 M2 (Seratus dua puluh) Meter Persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Tempuran, Kelurahan/Desa Dayeuhluhur, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 791/2013 Tanggal 25 Oktober 2013, terdaftar atas nama ERNITA SULISTIANI.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|