Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Kwg Memed Dandy Sugianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Memed
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan mu'min, SH.Memed
Tergugat
NoNama
1Dandy Sugianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Pinjaman Dana Talang tanggal 30 September 2025 dan Perjanjian tanggal 23 Oktober 2025.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa setelah diperhitungkan hasil penjualan 4 (empat) unit mobil tronton dengan seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat, terdapat kelebihan hasil penjualan sebesar Rp. 332.484.298,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang menjadi hak Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 332.484.298,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 00464 dan Akta Jual Beli Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi jaminan dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak