| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa NURHASAN Als NUNU Bin DEDEN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di pinggir jalan sekitaran di samping sebuah warung di seberang Masjid Al Barokah yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Gintung Salam RT/RW 024/006 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan dengan mendapatkan imbalan 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket dari Saudara KEVIN (belum tertangkap) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, lalu Saudara KEVIN (belum tertangkap) mengatakan “lagi dimana nu?”, Terdakwa menjawab “dirumah ada apa?”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “sibuk nggak?”, Terdakwa menjawab “enggak, vin megang duit gak?”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “gak ada uang pinjaman, kalau kerjaan mah ada”, Terdakwa menjawab “kerja apa”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “kerjaan ada, gantikan orang lain kerja, dia sakit, mau gak?”, Terdakwa menjawab “iya apa?”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ngambil barang aja nanti dikasih pinjam”, Terdakwa menjawab “ngambil barang sabu?” (dengan maksud Terdakwa telah mengetahui untuk mengambil narkotika jenis sabu, dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara KEVIN (belum tertangkap), Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ya, mau gak? Kalau mau nanti saya kasih pinjam”, Terdakwa menjawab “iya boleh, kapan kerjanya? Kalo udah keambil, janji ya kasih pinjam” (dengan maksud Terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan dari Saudara KEVIN (belum tertangkap) yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan), lalu Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ya nanti dikabarin”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saudara KEVIN (belum tertangkap) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “lagi dimana nu?”, Terdakwa menjawab “lagi kerja”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “pulang jam berapa?” Terdakwa menjawab “jam 12an”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “oh yaudah tuh map/peta udah jadi, tinggal ngambil” (dengan maksud Saudara KEVIN (belum tertangkap) langsung mengirimkan maps/peta lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa), Terdakwa menjawab “ngambil kemana?”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ambil di lampu merah karawang timur, tepatnya di sebrang masjid ada warung, barang di bawah kursinya di bungkus permen milkita” Terdakwa menjawab “oke habis kerja langsung diambil”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ya nanti kabarin”, lalu Terdakwa menjawab “oke”
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB setelah pulang dari tempat kerja, Terdakwa langsung pergi menuju tempat sesuai maps/peta lokasi yang dikirimkan oleh Saudara KEVIN (belum tertangkap) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa tiba di pinggir jalan sekitaran di samping sebuah warung di seberang Masjid Al Barokah yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian mendekati sebuah kursi yang berada di sebelah warung dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bekas Permen Milkita yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Gintung Salam RT/RW 024/006 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Kemudian setelah tiba di rumahnya, Terdakwa menghubungi Saudara KEVIN (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya udah dirumah”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “oke besok pasang ya, sekarang istirahat aja” Terdakwa menjawab “oke”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ada berapa?” Terdakwa menjawab “ada 20 paket”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “besok pasang ya, kirim map nya” (dengan maksud titik lokasi penempelan narkotika jenis sabu tersebut ditentukan sendiri oleh Terdakwa sehingga nantinya pada saat selesai menempelkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung melaporkan dan mengirimkan titik lokasi kepada Saudara KEVIN (belum tertangkap), lalu Terdakwa menjawab “ya vin”. Setelah selesai menghubungi Saudara KEVIN (belum tertangkap), Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bekas Permen Milkita yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih di pekarangan rumah Terdakwa. Sekira pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “nu kerja siang kan?”, Terdakwa menjawab “ya vin”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “pasang semua ya, nanti kirim mapsnya” Terdakwa menjawab “oke berangkat. Kemudian Terdakwa langsung mengambil dari pekarangan rumahnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik bekas Permen Milkita yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, lalu Terdakwa memisahkan 19 (sembilan belas) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dari 20 (dua puluh) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih menjadi masing-masing 5 (lima) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih di masing-masing 3 (tiga) titik lokasi dan 4 (empat) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih di 1 (satu) titik lokasi yang kemudian disimpan di kantung celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju ke sekitaran Jalan Raya Kopel-Klari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang untuk mengedarkan dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi sepanjang jalan tersebut yaitu Pertama menempelkan sebanyak 5 (lima) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan cara di tanam di bawah pohon nangka, Kedua menempelkan sebanyak 5 (lima) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan cara di tanam di bawah pohon pepaya, Ketiga menempelkan sebanyak 5 (lima) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan cara di tanam di bawah pohon petai dan Keempat menempelkan sebanyak 4 (empat) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan cara di tanam di bawah pohon bambu. Sehingga 19 (sembilan belas) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih telah selesai di edarkan dengan cara ditempelkan oleh Terdakwa dan tersisa 1 (satu) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih pada Terdakwa. Setelah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel di beberapa titik lokasi tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan saat tiba di rumahnya Terdakwa langsung melaporkan dan mengirimkan bukti foto beberapa titik lokasi dan maps/peta lokasi kepada Saudara KEVIN (belum tertangkap), lalu Terdakwa menghubungi Saudara KEVIN (belum tertangkap) dengan mengatakan “vin udah semua di pasang”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ya makasih” Terdakwa menjawab “mana janji mau minjemin uang”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “nanti kalau sudah habis” Terdakwa menjawab “kan perjanjian awal kalau udah di simpan langsung di transfer”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “baru juga di simpan, belum jadi duit” Terdakwa menjawab “ah ga sesuai perjanjian”, Saudara KEVIN (belum tertangkap) menjawab “ya tunggu kabar aja”. Sekira pukul 14.00 WIB sebelum berangkat bekerja, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menggunakan sisa 1 (satu) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, sekira pukul 23.00 WIB setelah pulang bekerja, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya untuk kemudian beristirahat. Sehingga 20 (dua puluh) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan rincian 19 (sembilan belas) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih semuanya telah Terdakwa edarkan dengan cara ditempel dan 1 (satu) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih telah habis digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi IRA FATMAWATI selaku Ketua RT 024 Dusun Gintung Salam Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi IRA FATMAWATI selaku Ketua RT 024 mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Gintung Salam RT/RW 024/006 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi IRA FATMAWATI, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa komunikasi antara Terdakwa dan Saudara KEVIN (belum tertangkap) terkait cara mendapatkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi terdapat melalui pesan di handphone Terdakwa sehingga ditemukan petunjuk melalui handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu telah disimpan di beberapa bawah pohon sekitaran sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Kopel-Klari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama Terdakwa pergi menuju tempat tersebut, lalu Terdakwa menunjukan kepada Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA beberapa titik lokasi yaitu yang disimpan dengan cara ditanam oleh Terdakwa di beberapa bawah pohon , kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 PRO, model CPH2799, nomor IMEI: 864588084439842, nomor SIM: 083874707800. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saudara KEVIN (belum tertangkap) akan mendapatkan upah sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/12384/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kode “1 s.d. 11” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan total berat Brutto 3,4700 gram dan total berat Netto 2,3700 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1470/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama NURHASAN Als NUNU Bin DEDEN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip kode kode “1 s.d. 11” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,3700 gram dan berat netto akhir seluruhnya 2,1905 gram diberi nomor barang bukti 1041/2026/OF.
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1041/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa NURHASAN Als NUNU Bin DEDEN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di beberapa bawah pohon sekitaran sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Kopel-Klari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi IRA FATMAWATI selaku Ketua RT 024 Dusun Gintung Salam Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi IRA FATMAWATI selaku Ketua RT 024 mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Gintung Salam RT/RW 024/006 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi IRA FATMAWATI, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa komunikasi antara Terdakwa dan Saudara KEVIN (belum tertangkap) terkait cara mendapatkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi terdapat melalui pesan di handphone Terdakwa sehingga ditemukan petunjuk melalui handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu telah disimpan di beberapa bawah pohon sekitaran sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Kopel-Klari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama Terdakwa pergi menuju tempat tersebut, lalu Terdakwa menunjukan kepada Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA beberapa titik lokasi yaitu yang disimpan dengan cara ditanam oleh Terdakwa di beberapa bawah pohon , kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus bekas permen Milkita yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 PRO, model CPH2799, nomor IMEI: 864588084439842, nomor SIM: 083874707800. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/12384/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kode “1 s.d. 11” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan total berat Brutto 3,4700 gram dan total berat Netto 2,3700 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1470/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama NURHASAN Als NUNU Bin DEDEN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip kode kode “1 s.d. 11” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,3700 gram dan berat netto akhir seluruhnya 2,1905 gram diberi nomor barang bukti 1041/2026/OF.
KESIMPULAN:
- Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1041/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------ |