| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa APRIANTO BIN DEDI MUSDAD pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Juli tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak yang beralamat di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wib, Ketika Terdakwa yang merupakan tukang kacamata keliling sedang berjualan berkeliling di daerah Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, setelah itu Terdakwa beristirahat sekaligus melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak yang beralamat di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, karena ada beberapa orang yang memesan kacamata kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki modal, muncul niatan Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di Kotak Amal Jariyah yang berada di dalam Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak dengan cara Terdakwa berjalan menuju tempat wudhu dan mencari alat untuk membuka kunci atau gembok dari kotak amal jariayah tersebut, kemudian Terdakwa menemukan sebuah paku didekat tempat wudhu, lalu Terdakwa kembali masuk menuju tempat Kotak Amal Jariyah tersebut dan Terdakwa mencongkel kunci Kotak Amal Jariyah menggunakan paku, setelah kunci kotak amal jariah tersebut rusak atau terbuka Terdakwa mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut, setelah itu Terdakwa membawa uang yang diambil dari kotak amal jariah tersebut ke optic yang berada didaerah Karawang, keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi Ade Mulyana yang merupakan orang yang memesan kacamata kepada Terdakwa menanyakan apakah kacamata yang dipesan oleh Saksi Ade Mulyana sudah jadi atau belum, oleh karena kacamata tersebut sudah jadi, sehingga Terdakwa pergi ke Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, untuk menyerahkan kacamata kepada Saksi Ade Mulyana, namun setibanya Terdakwa di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Terdakwa langsung diamankan oleh warga, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa yang mengabil kotak amal jariyah di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya lah yang telah mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut.
- Perbuatan Terdakwa yang mengambil uang yang berada didalam kotak amal jariyah Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak adalah terekam closed circuit television (CCTV) dan tanpa izin dari Saksi Yunus Bin Samsuri yang merupakan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak.
- Akibat perbuatan Terdakwa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setara dengan itu.
---------- Perbuatan Terdakwa APRIANTO BIN DEDI MUSDAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa APRIANTO BIN DEDI MUSDAD pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Juli tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak yang beralamat di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wib, Ketika Terdakwa yang merupakan tukang kacamata keliling sedang berjualan berkeliling di daerah Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, setelah itu Terdakwa beristirahat sekaligus melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak yang beralamat di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, karena ada beberapa orang yang memesan kacamata kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki modal, muncul niatan Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di Kotak Amal Jariyah yang berada di dalam Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak dengan cara Terdakwa berjalan menuju tempat wudhu dan mencari alat untuk membuka kunci atau gembok dari kotak amal jariayah tersebut, kemudian Terdakwa menemukan sebuah paku didekat tempat wudhu, lalu Terdakwa kembali masuk menuju tempat Kotak Amal Jariyah tersebut dan Terdakwa mencongkel kunci Kotak Amal Jariyah menggunakan paku, setelah kunci kotak amal jariah tersebut rusak atau terbuka Terdakwa mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut, setelah itu Terdakwa membawa uang yang diambil dari kotak amal jariah tersebut ke optic yang berada didaerah Karawang, keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi Ade Mulyana yang merupakan orang yang memesan kacamata kepada Terdakwa menanyakan apakah kacamata yang dipesan oleh Saksi Ade Mulyana sudah jadi atau belum, oleh karena kacamata tersebut sudah jadi, sehingga Terdakwa pergi ke Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, untuk menyerahkan kacamata kepada Saksi Ade Mulyana, namun setibanya Terdakwa di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Terdakwa langsung diamankan oleh warga, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa yang mengabil kotak amal jariyah di Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya lah yang telah mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut.
- Perbuatan Terdakwa yang mengambil uang yang berada didalam kotak amal jariyah Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak adalah tanpa izin dari Saksi Yunus Bin Samsuri yang merupakan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jamie Baetussa’adah Tangkolak mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setara dengan itu.
---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIANSYAH BIN NISAI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------ |