Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2026/PN Kwg TIRTA RINDANG UNGGUL EKATAMA FINANCE M YUSUF KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIRTA RINDANG UNGGUL EKATAMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYANTO S.H.,M.H,TIRTA RINDANG UNGGUL EKATAMA FINANCE
Tergugat
NoNama
1M YUSUF KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUDI GUNTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0480002917 tanggal 13 Januari 2023 adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00092827.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023 adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Pembiayaan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Rp 480.595.000,- (empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan objek Jaminan Fidusia berupa:
  • Merek/Type                      : DAIHATSU GRAND MAX / 1.5 PS AC PU;
  • Nomor Rangka                 : MHKP3CA1JHK138681;
  • Nomor Mesin                    : 3SZDGF1041;
  • Tahun                             : 2017;
  • Warna                             : ABU ABU METALIK;
  • Nomor Polisi                     : T-8286-TQ;
  • BPKB atas nama               : AMID RAHARJA;

apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah dilakukan teguran untuk melaksanakan putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;

  1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas kendaraan objek Jaminan Fidusia berupa:
  • Merek/Type                      : DAIHATSU GRAND MAX / 1.5 PS AC PU;
  • Nomor Rangka                 : MHKP3CA1JHK138681;
  • Nomor Mesin                    : 3SZDGF1041;
  • Tahun                             : 2017;
  • Warna                             : ABU ABU METALIK;
  • Nomor Polisi                     : T-8286-TQ;
  • BPKB atas nama               : AMID RAHARJA;

guna menjamin keberadaan, kondisi, nilai ekonomis objek Jaminan Fidusia, serta efektivitas pelaksanaan putusan;

  1. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang secara administratif tercatat atas nama YUDI GUNTARA selaku TURUT TERGUGAT, yang menurut PENGGUGAT merupakan bagian dari harta bersama antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, dengan identitas sebagai berikut :
  • Nama Wajib Pajak             : YUDI GUNTARA;
  • NOP                               : 32.15.100.012.012-0097.0;
  • Desa/Kelurahan                : RANCAMAHI;
  • Kecamatan                       : PURWADADI;
  • Kabupaten/Kota                : SUBANG;
  • Provinsi                           : JAWA BARAT;
  • Letak Tanah                     : DSN LAYAPAN, RT/RW : 002/01;
  • Luas                                 : 751 M?2; (tujuh ratus lima puluh satu meter persegi);

guna menjamin agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan secara efektif apabila TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan dalam perkara a quo
  2. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai letak objek untuk melaksanakan peletakan Sita Jaminan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban penyerahan objek Jaminan Fidusia, terhitung sejak kewajiban penyerahan wajib dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan setelah dilakukan teguran untuk melaksanakan putusan;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak