| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 214/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.DEWI PRIMASARI, S.H 2.TETI SARASWATI, SH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.AGUSMAN, SH 5.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H |
WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3616/M.2.26.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di rumah WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) dengan WARTA Alias PITUT (DPO) bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dimana WARTA Alias PITUT (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sedangkan peran/tugas Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sebagai orang yang menerima, merecah/membagi dan menjual sesuai arahan WARTA Alias PITUT (DPO), mendapat upah/keuntungan sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya setelah pekerjaan selesai dan dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sedang berada di rumah WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sekira 20 (dua puluh) gram dari WARTA Alias PITUT (DPO), setelah Terdakwa menerima atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu diperintah oleh WARTA Alias PITUT (DPO) untuk merecah sabu tersebut menjadi ukuran L dengan berat sekira 1 (satu) gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan dijual kepada orang/konsumen yang membutuhkannya seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per paketnya sesuai arahan WARTA Alias PITUT serta Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 12 (dua belas) paket, sisanya sebanyak 8 (delapan) paket. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sedang berada di rumah WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sekira 15 (lima belas) gram dari WARTA Alias PITUT (DPO), setelah Terdakwa menerima atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu diperintah oleh WARTA Alias PITUT (DPO) untuk merecah sabu tersebut menjadi ukuran L dengan berat sekira 1 (satu) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan dijual kepada orang/konsumen yang membutuhkannya seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per paketnya sesuai arahan WARTA Alias PITUT serta Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) paket sedangkan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) paket masing-masing 8 (delapan) paket dan 5 (lima) paket dimasukan kedalam bekas bungkus rokok ASPRO disatukan dengan sisa penerimaan pertama sebanyak 8 (delapan) paket disimpan di ruang tamu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sedang berada di Rumah WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, perbuatannya diketahui oleh saksi KASMUDI, S.H, WIDRI SUKANDI dan saksi SIGIT ARIYANTO, S.E anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi RINTO Alias ROBOT dan saksi HERMAN Alias BELOTOT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket sabu didalam bungkus bekas rokok ASPRO dilantai kamar, 8 (delapan) paket sabu didalam plastik klip bening dilantai ruang tamu dan 5 (lima) paket sabu didalam plastik klip bening dilantai kamar, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver, 1 (satu) bundle plastik klip bening ukuran 3 cm x 5 cm, 1 (satu) bungkus sedotan bening plastik, uang tunai Rp.2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan paket sabu didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix type Smart 9 warna Silver yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa dengan WARTA Alias PITUT (DPO). Bahwa Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor: PL110HD/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Mei 2026, telah disampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) berupa : Jenis sampel : A : kristal | B : kristal | C : kristal | D : kristal | E : kristal | F : kristal | G : kristal | H : kristal | I : kristal | J : kristal | K : kristal | L : kristal | M : kristal | N : kristal | O : kristal | P : kristal | Q : kristal | R : kristal | S : kristal | T : kristal | U : kristal | Jumlah sampel : 21 (dua puluh satu) paket kristal. Berat netto awal : 21,7855 gram. Berat netto akhir/Sisa hasil Lab yaitu 21,1468 gram. Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di rumah WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) dengan cara sebagai berikut: ----------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu pada hari Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saksi KASMUDI, S.H, WIDRI SUKANDI dan saksi SIGIT ARIYANTO, S.E anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) suka menyalahgunakan/mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu disekitar wilayah Kabupaten Karawang, dengan adanya Informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi KASMUDI, S.H, WIDRI SUKANDI dan saksi SIGIT ARIYANTO, S.E melakukan penyelidikan disekitar wilayah Kabupaten Karawang hingga mendapatkan informasi/petunjuk yang akurat mengenai identitas dan tempat tinggal Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) dan WARTA Alias PITUT (DPO) yang beralamat di Dusun Kranjan RT.07 RW.003 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang lalu saksi KASMUDI, S.H, WIDRI SUKANDI dan saksi SIGIT ARIYANTO, S.E, mendatangi rumah yang ditempati oleh Terdakwa hingga bertemu dengan Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada didalam rumah, lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah yang ditempati Terdakwa yang disaksikan oleh saksi RINTO Alias ROBOT dan saksi HERMAN Alias BELOTOT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket sabu didalam bungkus bekas rokok ASPRO dilantai kamar, 8 (delapan) paket sabu didalam plastik klip bening dilantai ruang tamu dan 5 (lima) paket sabu didalam plastik klip bening dilantai kamar, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver, 1 (satu) bundle plastik klip bening ukuran 3 cm x 5 cm, 1 (satu) bungkus sedotan bening plastik, uang tunai Rp.2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan paket sabu didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix type Smart 9 warna Silver yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa dengan WARTA Alias PITUT (DPO). Bahwa Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) bersama WARTA Alias PITUT (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor: PL110HD/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Mei 2026, telah disampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) berupa : Jenis sampel : A : kristal | B : kristal | C : kristal | D : kristal | E : kristal | F : kristal | G : kristal | H : kristal | I : kristal | J : kristal | K : kristal | L : kristal | M : kristal | N : kristal | O : kristal | P : kristal | Q : kristal | R : kristal | S : kristal | T : kristal | U : kristal | Jumlah sampel : 21 (dua puluh satu) paket kristal. Berat netto awal : 21,7855 gram. Berat netto akhir/Sisa hasil Lab yaitu 21,1468 gram. Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa WARTAKIM Alias BATAK Bin CARSIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
