Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Kwg H. Ato Nano Rohyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yansen Frislan Talakua, SHH. Ato
Tergugat
NoNama
1Nano Rohyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. c. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 5 % (lima persen) per bulan dari jumlah sisa utang tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak