| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
- c. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 5 % (lima persen) per bulan dari jumlah sisa utang tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
|