Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.NICO OKTAVIAN, S.H.
2.SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5733/M.2.26.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
2SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

        ---------- Bahwa Terdakwa RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Kp. Buher Kel. Karawang Barat Kab.Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi akun instagram @dolphinspy (belum tertangkap) dengan maksud menanyakan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa membeli barang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer dengan harga tersebut kepada akun instagram @dolphinspy. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB akun instagam @dolphinspy mengirimkan foto lokasi maps tempat mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yaitu berada diatas semak-semak pinggir jalan Kp. Buher Kel. Karawang Barat Kab.Karawang, lalu pada saat itu Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah bekas kaos kaki warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol dengan ukuran 25 (dua puluh lima) ml. Selanjutnya setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di  Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Selanjutnya pada saat dirumah Terdakwa mencampurkan cairan sintetis ukuran 25 (dua puluh lima) ml dengan cairan alkohol sebanyak 10 (sepuluh) ml, kemudian setelah cairan sintetis tersebut larut dengan cairan alkohol kemudian dicampurkan dengan tembakau biasa diaduk hingga rata dan dikeringkan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah itu tembakau sintetis tersebut kering dan matang baru dikemas ulang menggunakan plastik klip bening, lalu setelah itu Terdakwa tidur;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis disekitar daerah Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawan Timur Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi YANTO SUGIHARTO dan Saksi DEWA GEDHE SINDHU yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi YANTO SUGIHARTO mendatangi Saksi RUDI PURBAYA selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 07.00 WIB saksi YANTO SUGIHARTO, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi RUDI PURBAYA mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban merah putih masing-masing berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan tembakau, 1 (satu) buah kompor listrik, 1 (satu) buah blender kecil, 1 (satu) buah gelas ukur, 1 (satu) buah botol biru berisikan Alkohol, 1 (satu) buah botol putih berisikan Alkohol, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah putih, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone Vivo yang ditemukan didalam kamar di rumah tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5868/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkotika TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa  32 (tiga puluh dua) bungkus lakban warna merah putih kode “1 s.d. 32” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,3907 gram diberi nomor barang bukti 4714/2025/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 69,39 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 60,1505  gram.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis disekitar daerah Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawan Timur Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi YANTO SUGIHARTO dan Saksi DEWA GEDHE SINDHU yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi YANTO SUGIHARTO mendatangi Saksi RUDI PURBAYA selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 07.00 WIB saksi YANTO SUGIHARTO, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi RUDI PURBAYA mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Pundong RT/RW 003/001 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban merah putih masing-masing berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan tembakau, 1 (satu) buah kompor listrik, 1 (satu) buah blender kecil, 1 (satu) buah gelas ukur, 1 (satu) buah botol biru berisikan Alkohol, 1 (satu) buah botol putih berisikan Alkohol, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah putih, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone Vivo yang ditemukan didalam kamar di rumah tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5868/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkotika TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama RIKI CHANDRA SUNANDA Als IKI Bin UJANG SUPRIADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa  32 (tiga puluh dua) bungkus lakban warna merah putih kode “1 s.d. 32” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,3907 gram diberi nomor barang bukti 4714/2025/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 69,39 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 60,1505  gram.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya