| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Karawang;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum polis No. 9652300450 atas nama tertanggung Amo yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Menyatakan Para Penggugat adalah para penerima manfaat dari asuransi jiwa atas nama Tertanggung Amo sebagaimana polis No. 9652300450 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim asuransi atas nama Tertanggung Amo sebagaimana Polis No 9652300450 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 273.120.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II mengembalikan uang sebesar Rp 40.968.000,- (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit mobil Merk Honda Brio-All New Brio RS CVT, Type Honda/SDNSmall, Nomor Polisi : T 1426 KA, No. Rangka MHRDD1890PJ301371, No. Mesin L12B35378560, Warna Modern Steel Metalic atas nama Amo kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dapat dilaksanakan lebih dulu meski ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|