Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Ny. IMAS
2.Ny. FITRI ANDRIYANI
1.PT. Asuransi Staco Mandiri
2.PT. Mandiri Tunas Finance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. IMAS
2Ny. FITRI ANDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Toyibah, SH.MH.Ny. IMAS
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Staco Mandiri
2PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Karawang;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum polis No. 9652300450 atas nama tertanggung Amo yang diterbitkan oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah para penerima manfaat dari asuransi jiwa atas nama Tertanggung Amo sebagaimana polis No. 9652300450 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim asuransi atas nama Tertanggung Amo sebagaimana Polis No 9652300450 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 273.120.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat II mengembalikan uang sebesar Rp 40.968.000,- (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit mobil Merk Honda Brio-All New Brio RS CVT, Type Honda/SDNSmall, Nomor Polisi : T 1426 KA, No. Rangka MHRDD1890PJ301371, No. Mesin L12B35378560, Warna Modern Steel Metalic atas nama Amo kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dapat dilaksanakan lebih dulu meski ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak