| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.DEWI PRIMASARI, S.H 2.SUKANDA, SH, MH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.AGUSMAN, SH 5.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H |
RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2631/M.2.26.3/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cidampa Kampung Ciparay RT.011 RW.005 Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (DPO) dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bersama dengan MIF (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dimana peran/tugas Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sebagai orang yang mengambil, menerima, merecah/membagi dan menempel sesuai arahan MIF (DPO), mendapat upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) gram setelah pekerjaan selesai dan dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Cidampa Kampung Ciparay RT.011 RW.005 Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang ditelepon melalui aplikasi Zangi oleh MIF (DPO) dengan maksud supaya Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN mengambil tempelan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing sekira 200 (dua ratus) gram didalam kantong plastik keresek warna hitam yang disimpan direrumputan dibawah tiang gapura sesuai dengan lokasi/maps di Jalan Pasarjati Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, setelah Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN menerima atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu lalu pulang ke rumahnya. Bahwa setelah Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sudah berada di rumahnya, Terdakwa menelpon MIF (DPO) dengan maksud memberi kabar, bahwa Terdakwa sudah berhasil membawa, menerima dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket beratnya masing-masing sekira 200 (dua ratus) gram, selanjutnya Terdakwa diperintah oleh MIF (DPO) untuk merecah sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan ukuran masing-masing seberat 10 gram, selanjutnya oleh Terdakwa 10 (sepuluh) paket sekira 100 (seratus) gram ditempel/disimpan didaerah Kawasan Indrustri Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang sesuai perintah dari MIF (DPO), sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) paket lagi sekira 100 (seratus) gram berbagai ukuran beratnya belum ditempel dan masih disimpan atau dikuasasi oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sedang berada didepan rumahnya yang beralamat di Dusun Cidampa Kampung Ciparay RT.011 RW.005 Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, perbuatannya diketahui oleh saksi PIPIN SOPIAN, S.H dan saksi FAJAR HIMAWAN, SE, MM. bersama tim pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, barang/sepeda motor dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi TASIH selaku Ketua RT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket lagi dengan rincian 1. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 2. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 3. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram, 4. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram, 5. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 6. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 7. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,76 (sembilan koma tujuh enam) gram, 8. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram, 9. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,71 (sembilan koma tujuh satu) gram, 10. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,74 (sembilan koma tujuh empat) didalam bagasi Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Hitam yang masih terparkir di halaman rumahnya dan 6 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang simpan didalam bungkus rokok Djarum 76 Mangga dengan rincian 1. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 2. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 3. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 4. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 5. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 6. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang tersimpan didalam saku jaket sebelah kanan, jumlah keseluruhan dengan berat netto 98,06 (sembilan puluh delapan koma nol enam) gram dan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna hijau yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa yang tersimpan didalam saku celana sebelah kiri. Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, Nomor: R-PP.01.01.8A.03.26.0647 dan nomor kode sampel 26.093.11.16.05.0034.K tanggal 09 Maret 2026 ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Kesimpulan: Barang bukti berupa serbuk kristal bening didalam 10 (sepuluh) plastik klip bening dan didalam 6 (enam) plastik klip bening berat netto 98,06 (sembilan puluh delapan koma nol enam) gram. Jumlah sisa sampel pengujian 16 (enam belas) plastik digabungkan menjadi 1 (satu) plastik dengan berat netto 97,53 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram, terdeteksi METAMFETAMIN Positif.
-------- Perbuatan Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cidampa Kampung Ciparay RT.011 RW.005 Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (DPO) dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian saksi PIPIN SOPIAN, S.H dan saksi FAJAR HIMAWAN, SE, MM bersama tim pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN suka menyalahgunakan/mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu disekitar wilayah Kabupaten Karawang, dengan adanya Informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB saksi PIPIN SOPIAN, S.H dan saksi FAJAR HIMAWAN, SE, MM bersama tim melakukan penyelidikan disekitar wilayah Kabupaten Karawang hingga mendapatkan informasi/petunjuk yang akurat mengenai identitas dan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Dusun Cidampa Kampung Ciparay RT.011 RW.005 Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi PIPIN SOPIAN, S.H dan saksi FAJAR HIMAWAN, SE, MM bersama tim menemui Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada didalam Rumahnya, lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, barang/sepeda motor dan Rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi TASIH selaku Ketua RT, hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket lagi dengan rincian 1. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 2. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 3. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram, 4. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram, 5. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 6. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram, 7. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,76 (sembilan koma tujuh enam) gram, 8. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram, 9. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,71 (sembilan koma tujuh satu) gram, 10. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 9,74 (sembilan koma tujuh empat) didalam bagasi Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Hitam yang masih terparkir di halaman rumahnya dan 6 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang simpan didalam bungkus rokok Djarum 76 Mangga dengan rincian 1. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 2. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 3. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 4. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 5. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 6. 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang tersimpan didalam saku jaket sebelah kanan, jumlah keseluruhan dengan berat netto 98,06 (sembilan puluh delapan koma nol enam) gram dan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna hijau yang digunakan sebagai alat/sarana komunikasi peredaran sabu oleh Terdakwa yang tersimpan didalam saku celana sebelah kiri. Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN bersama MIF (Daptar Pencarian Orang) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, Nomor: R-PP.01.01.8A.03.26.0647 dan nomor kode sampel 26.093.11.16.05.0034.K tanggal 09 Maret 2026 ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Kesimpulan: Barang bukti berupa serbuk kristal bening didalam 10 (sepuluh) plastik klip bening dan didalam 6 (enam) plastik klip bening berat netto 98,06 (sembilan puluh delapan koma nol enam) gram. Jumlah sisa sampel pengujian 16 (enam belas) plastik digabungkan menjadi 1 (satu) plastik dengan berat netto 97,53 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram, terdeteksi METAMFETAMIN Positif.
-------- Perbuatan Terdakwa RUDIANTO Bin NANO SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
