| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama AZKAYRA DWI CAHAYA yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-07092022-0422, diganti nama menjadi AURA DWI CAHYANI;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-07092022-0422, semula tercatat AZKAYRA DWI CAHAYA diganti menjadi AURA DWI CAHYANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|