| Dakwaan | 
				Primair: 
  
-------- Bahwa Terdakwa CANIM Bin WASILAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dusun Kosambi I RT.020, RW.006, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------- 
 - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.20 WIB, bertempat di Dusun Kosambi I, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Terdakwa sedang keliling untuk mencari target barang yang akan diambil, untuk melancarkan perbuatannya Terdakwa telah menyiapkan sebuah kunci palsu berbentuk huruf T.
 
 - Bahwa pada pukul 19.25 WIB Terdakwa tiba di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kosambi I RT.020, RW.006, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi: T 3511 RT, keluaran tahun 2019, warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ135KK506697, Nomor Mesin: JFZ1E350654, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama ADIS SUPRIADI milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM dalam keadaan terparkir dengan kemudi terkunci di pekarangan belakang rumah tersebut. Terdakwa kemudian menghampiri sepeda motor tersebut lalu menggunakan kunci T yang dibawanya untuk merusak kunci kemudi sepeda motor dan menghidupkan mesinnya. Setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor Terdakwa kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMAD AQSHAL ARROSI ZEIN Bin ABDUL ROHMAN. Saksi MUHAMAD AQSHAL ARROSI ZEIN Bin ABDUL ROHMAN kemudian berusaha menangkap Terdakwa dengan menarik baju Terdakwa dari arah belakang yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Terdakwa lalu berusaha melarikan diri tetapi Terdakwa berhasil diamankan warga setempat.
 
 - Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM.
 
 - Bahwa pekarangan rumah dimana sepeda motor milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM terparkir dibatasi berupa selokan yang mengelilingi rumah.
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM menderita kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------ 
  
Subsidair: 
  
-------- Bahwa Terdakwa CANIM Bin WASILAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dusun Kosambi I RT.020, RW.006, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.20 WIB, bertempat di Dusun Kosambi I, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Terdakwa sedang keliling untuk mencari target barang yang akan diambil, untuk melancarkan perbuatannya Terdakwa telah menyiapkan sebuah kunci palsu berbentuk huruf T.
 
 - Bahwa pada pukul 19.25 WIB Terdakwa tiba di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kosambi I RT.020, RW.006, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi: T 3511 RT, keluaran tahun 2019, warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ135KK506697, Nomor Mesin: JFZ1E350654, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama ADIS SUPRIADI milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM dalam keadaan terparkir dengan kemudi terkunci di pekarangan belakang rumah tersebut. Terdakwa kemudian menghampiri sepeda motor tersebut lalu menggunakan kunci T yang dibawanya untuk merusak kunci kemudi sepeda motor dan menghidupkan mesinnya. Setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor Terdakwa kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMAD AQSHAL ARROSI ZEIN Bin ABDUL ROHMAN. Saksi MUHAMAD AQSHAL ARROSI ZEIN Bin ABDUL ROHMAN kemudian berusaha menangkap Terdakwa dengan menarik baju Terdakwa dari arah belakang yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Terdakwa lalu berusaha melarikan diri tetapi Terdakwa berhasil diamankan warga setempat.
 
 - Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM.
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa Saksi ABDUL ROHMAN Bin DAIM menderita kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------  |