| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
134/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ALI MUSTOPA | | 2 | WAYO WARTONO | | 3 | E. DASON | | 4 | KARNALI | | 5 | TITIN FATIMAH | | 6 | DEDI JUNAEDI | | 7 | KARMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | ALI MUSTOPA | | 2 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | WAYO WARTONO | | 3 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | E. DASON | | 4 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | KARNALI | | 5 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | TITIN FATIMAH | | 6 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | DEDI JUNAEDI | | 7 | MOCH ABDUL AZIZ, S.H. | KARMA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | UMI KUSMIATI | | 2 | DEDE SUWANDI, S.Ag. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT INDOMARCO PRISMATAMA | | 2 | KEPALA DESA PAGADUNGAN | | 3 | PPAT CAMAT TEMPURAN | | 4 | KEPALA ATR/BPN KABUPATEN KARAWANG | | 5 | NENGSIH | | 6 | TATANG ISKANTA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Aking berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/68/Des/2019 tertanggal 23 Desember 2019 sebagaimana telah tercatat dalam Register Kecamatan Tempuran Nomor 470/223/Kec tanggal 31 Desember 2019;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa sebidang tanah darat yang tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas Utara: Tanah Dani dan Saeca; Selatan: Jalan Raya Tempuran; Timur: Tanah Tinah dan Rustana; Barat: Tanah Hj. Udat dan H. Warsodik; merupakan harta peninggalan almarhum Aking;
- Memulihkan kembali seperti semula (restitution in integrum) sebidang tanah darat yang tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas Utara: Tanah Dani dan Saeca; Selatan: Jalan Raya Tempuran; Timur: Tanah Tinah dan Rustana; Barat: Tanah Hj. Udat dan H. Warsodik;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1041/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Tempuran adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Akta Jual Beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00953/Pagadungan atas nama Umi Kusmiati (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan penguasaan fisik atas Objek Sengketa seluas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dari orang, bangunan, barang-barang maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada para Penggugat sebesar Rp1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah darat yang semula tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi), dan saat ini telah masuk ke dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00953/Pagadungan atas nama Umi Kusmiati (Tergugat I)
- Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |