Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.ALI MUSTOPA
2.WAYO WARTONO
3.E. DASON
4.KARNALI
5.TITIN FATIMAH
6.DEDI JUNAEDI
7.KARMA
1.UMI KUSMIATI
2.DEDE SUWANDI, S.Ag.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MUSTOPA
2WAYO WARTONO
3E. DASON
4KARNALI
5TITIN FATIMAH
6DEDI JUNAEDI
7KARMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH ABDUL AZIZ, S.H.ALI MUSTOPA
2MOCH ABDUL AZIZ, S.H.WAYO WARTONO
3MOCH ABDUL AZIZ, S.H.E. DASON
4MOCH ABDUL AZIZ, S.H.KARNALI
5MOCH ABDUL AZIZ, S.H.TITIN FATIMAH
6MOCH ABDUL AZIZ, S.H.DEDI JUNAEDI
7MOCH ABDUL AZIZ, S.H.KARMA
Tergugat
NoNama
1UMI KUSMIATI
2DEDE SUWANDI, S.Ag.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISMATAMA
2KEPALA DESA PAGADUNGAN
3PPAT CAMAT TEMPURAN
4KEPALA ATR/BPN KABUPATEN KARAWANG
5NENGSIH
6TATANG ISKANTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Aking berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/68/Des/2019 tertanggal 23 Desember 2019 sebagaimana telah tercatat dalam Register Kecamatan Tempuran Nomor 470/223/Kec tanggal 31 Desember 2019;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa sebidang tanah darat yang tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas Utara: Tanah Dani dan Saeca; Selatan: Jalan Raya Tempuran; Timur: Tanah Tinah dan Rustana; Barat: Tanah Hj. Udat dan H. Warsodik; merupakan harta peninggalan almarhum Aking;
  5. Memulihkan kembali seperti semula (restitution in integrum) sebidang tanah darat yang tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas Utara: Tanah Dani dan Saeca; Selatan: Jalan Raya Tempuran; Timur: Tanah Tinah dan Rustana; Barat: Tanah Hj. Udat dan H. Warsodik;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1041/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Tempuran adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Akta Jual Beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00953/Pagadungan atas nama Umi Kusmiati (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala  akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan penguasaan fisik atas Objek Sengketa seluas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi) kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dari orang, bangunan, barang-barang maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada para Penggugat sebesar Rp1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah darat yang semula tercatat dalam Letter C Nomor 60 Persil Nomor 615 Blok 35 dengan sisa luas kurang lebih 515 m?2; (lima ratus lima belas meter persegi), dan saat ini telah masuk ke dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00953/Pagadungan atas nama Umi Kusmiati (Tergugat I)
  12. Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak